Reformasi Jabatan Aparatur Sipil Negara


Pemerintah secara resmi telah melakukan salah satu reformasi birokrasi melalui penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional tanggal 6 Januari 2023. Peraturan ini merupakan pengganti Permenpan 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut kemudian diturunkan dalam bentuk surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara tanggal 31 Januari 2023.


Semangat reformasi tersebut dipicu oleh realita kesulitan dan rumitnya proses pengurusan administrasi angka kredit (DUPAK) yang menjadi tolak ukur penilaian kinerja ASN yang memiliki jabatan fungsional. Dengan adanya permenpan baru ini, ASN yang memiliki jabatan fungsional tidak lagi harus menyusun DUPAK dan dengan permenpan ini penyusunan target dan evaluasi kinerja pegawai lebih mudah dilakukan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 37, pengukuran evaluasi kinerja pegawai dilakukan dengan mengalikan angka koefisien tahunan per jenjang, dengan persentase tertentu dengan ketentuan:

o Kinerja sangat baik: angka koefisien tahunan dikalikan dengan 150%;
o Kinerja baik: angka koefisien tahunan dikalikan dengan 100%;
o Kinerja cukup/butuh perbaikan: angka koefisien tahunan dikalikan dengan 75%;
o Kinerja kurang: angka koefisien tahunan dikalikan dengan 50%;
o Kinerja sangat kurang: angka koefisien tahunan dikalikan dengan 25%.

Misalnya seorang Auditor Muda yang SKP-nya dinilai Sangat Baik oleh atasan, maka angka kredit tahunan yang diperolehnya adalah sebanyak 37,5 (150% x 25). Perhitungan ini relatif mudah dilakukan jika dibandingkan dengan ketentuan perhitungan Perhitungan Angka Kredit (PAK) pada Permenpan sebelumnya. Selain itu, auditor tersebut tidak perlu melampirkan dokumen bukti pendukung capaian tersebut. Secara rinci perbedaan kedua permenpan tersebut dapat dijabarkan pada tabel berikut:

Dari tabel di atas dan uraian sebelumnya, dapat diketahui bahwa evaluasi kinerja ASN menjadi lebih mudah dan ringkas, namun demikian dibalik kemudahan tersebut terdapat beberapa hal yang menjadi dilematis yaitu:

  1. Tidak ada perbedaan yang signifikan antara ASN yang bekerja di bidang yang resikonya lebih tinggi dibandingkan dengan ASN yang bekerja dengan risiko pekerjaan yang lebih rendah.
    Dalam Permenpan sebelumnya, auditor yang bekerja di unit bidang Investigasi diberikan angka kredit (AK) yang lebih tinggi dibandingkan dengan auditor yang bekerja di bidang lainnya. Hal ini dikarenakan auditor yang bekerja di bidang investigasi memiliki risiko pekerjaan yang lebih tinggi baik dari segi keamanan tim, penyuapan dan pertanggungjawaban legitimasi hukum (gugatan hukum). Namun dalam Permenpan baru, tidak ada perbedaan penilaian capaian kinerja ASN dengan yang risiko pekerjaannya lebih tinggi.
  2. Kenaikan pangkat dilakukan secara reguler setiap 4 tahun sekali
    Pada Permenpan sebelumnya, auditor dengan akumulasi angka kredit lebih tinggi dapat mencapai kenaikan pangkat yang lebih cepat dari 4 tahun. Hal ini menjadikan auditor lebih semangat untuk bekerja dan mengejar angka kreditnya agar dapat mencapai kenaikan pangkat lebih awal. Namun dengan Permenpan baru, kenaikan pangkat auditor dilakukan secara reguler per 4 tahun.
  3. Terdapat potensi subjektivitas penilaian atasan terhadap capaian kinerja ASN
    Dalam Permenpan baru, atasan langsung memberikan penilaian berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dikalikan dengan angka kredit tahunan, namun demikian angka tersebut tidak disertai dengan bukti dukung. Hal ini dapat berpotensi bahwa penilaian atasan langsung menjadi bias, mengingat penilaian tidak lagi menggunakan angka kredit yang diperoleh dari banyaknya penugasan, namun penilaian hanya dari SKP saja yang indikatornya masih belum jelas.

Penulis:
Juli Friska Sitohang & Rosari Oktoria Serena (Mahasiswa Magister Ilmu Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sumatera Utara) dengan Dosen Pengampu: Prof. Dr. Elisabet Siahaan, SE. M. Ec

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *