Bongkar Bangunan Pemblokir Gg. Mantri, Anggota DPRDSU Sugianto Makmur, Apresiasi Camat Medan Baru

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi Camat Medan Baru, Kasatpol PP Medan dan Kasdis PU Medan yg telah melakukan pembongkaran bangunan dinding yg memblokir akses keluar masuk gg Mantri di jln Abdullah Lubis. Diketahui pemblokiran itu sudah terjadi lebih dari dua bulan. Warga juga sudah melapor sejak awal dibuatnya gundukan tanah yg kemudian disambung dengan pembuatan dinding.

Hal ini bermula dari keluarga Tinambunan yg secara sepihak membangun dinding di atas badan jalan gang Mantri, sehingga menghalangi warga yg ingin melintasi dari Jl Abdullah Lubis menuju Jl Sei Bahorok. Juga menghalangi sebagian pelaku umkm yg tinggal di rumah sewa di Gg Mantri.

Keluarga Tinambunan merasa mendiang Suaminya, Art Sihotang membeli tanah yg termasuk bagian dari gang Mantri. Kenyataannya, gg Mantri ini sdh ada sejak Alm Sihotang masih hidup dan tidak pernah mempermasalahkan.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi warga, bahwa apabila membeli tanah dan telah ada jalan di atasnya, atau kemudian akses jalan terjadi di atas tanah tersebut, maka Fungsi Sosial di atas tanah tersebut tidak bisa dilepaskan. Maka dari itu, dalam peningkatan hak atas tanah, bagian yg sudah menjadi jalan umum, tidak akan bisa dijadikan Sertifikat Hak Milik. Dalam pengukuran fisik tanahnya, tidak akan dimasukkan dalam peta bidang. Itulah sebabnya, sering Peta Bidang itu berbeda dengan ukuran Surat Keterangan Ganti Rugi.

Oleh karena itu, ahli waris atas tanah yg di kemudian hari ada jalan umum, sebaiknya tidak perlu bersitegang leher karena memang seperti itulah UU Pertanahan yg berlaku di negara kita.

Tentu saja, dalam hal pembongkaran pemblokiran gg Mantri ini, warga pada umumnya, bersyukur atas sikap tegas Tim Terpadu yg telah menyelesaikan pembongkaran tersebut. Dan ternyata proses mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Kepling, Lurah dan Camat sudah mendatangi dan mengajak komunikasi tetapi selalu dihadapi dengan keras sehingga musyawarah bertemu jalan buntu.

Sebaiknya warga juga mendahulukan musyawarah mufakat dalam segala hal dan tidak bertindak sepihak, apalagi ada unsur-unsur pidana yg terjadi. Pembangunan dinding di atas jalan yg di atasnya sdh dikerjakan dengan APBD, sehingga bisa berakibat hilangnya fungsi akses jalan, sementara APBD bernilai puluhan juta sdh pernah dikerjakan di atas objek yg sama. Ini jelas menimbulkan kerugian negara yg tidak kecil.

Sebaiknya warga juga memanfaatkan proses sertifikasi gratis tanah supaya mendapatkan kepastian hukum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *