Manager PT Adhi Mukti Persada Diperiksa KPK

ilustrasi/medcom.id

Tanjungpinang, Melayuraya co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manager PT Adhi Mukti Persada, Aknes Tambun. Aknes dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Tanjung Pinang,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 September 2021.

PT Adi Mukti Persada merupakan perusahaan yang menghasilkan tiga produk rokok jenis sigaret kretek. Pemanggilan Aknes dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan KPK untuk mendalami kasus tersebut.

KPK menahan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi bersama dengan menahan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd. Saleh H. Umar. Keduanya tersangka dalam dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.



Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021. Keduanya diduga melakukan tindakan rasuah terkait pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016.

Apri yang juga merupakan wakil ketua dewan kawasan Bintan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan distributor rokok sekitar Juni 2016. Mereka semua dikumpulkan untuk membahas pengajuan kuota rokok di Bintan. Dalam pertemuan itu, Apri diduga diberikan uang oleh para distributor agar mendapatkan kuota yang diinginkan.

Apri juga memanfaatkan kuasa bupatinya untuk mengatur penggantian personel di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Bintan. Pengaturan personel itu agar aksinya dalam mengatur kuota rokok lancar.

Lembaga Antikorupsi menduga permainan Apri berlangsung selama 2017 sampai 2018. Dia dibantu oleh Umar sepanjang bermain di Bintan.

KPK menduga Apri menerima uang Rp6,3 miliar. Sementara itu, Umar diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Negara merugi Rp250 miliar akibat kedua orang tersebut.

Saat ini, Apri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Umar ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Apri dan Umar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

sumber : medcom.id

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *