Ancaman Terhadap Aktivis Mahasiswa: Seruan Investigasi Menyeluruh dan Perlindungan Negara
Kasus teror yang dialami oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, telah menimbulkan keprihatinan mendalam dan memicu seruan agar negara segera bertindak. Menanggapi situasi ini, sejumlah tokoh publik dan organisasi masyarakat sipil menyerukan dilakukannya investigasi menyeluruh oleh negara untuk memastikan ancaman semacam ini tidak dianggap remeh dan tidak terulang di masa depan. Selain itu, respons lambat dari pihak kepolisian juga menjadi sorotan, menimbulkan kekhawatiran publik terhadap perlindungan kebebasan berekspresi dan keamanan aktivis.
Kronologi dan Bentuk Teror yang Mengerikan
Rangkaian teror yang menimpa Tiyo Ardianto bermula setelah BEM UGM mengirimkan surat kepada United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada tanggal 6 Februari 2026. Surat tersebut diduga berkaitan dengan isu-isu sosial yang krusial. Tidak lama setelah itu, Tiyo mulai menerima ancaman dari nomor-nomor tak dikenal. Bentuk teror ini tidak hanya terbatas pada pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp, tetapi juga meliputi aksi penguntitan dan pemotretan dari jarak jauh oleh dua orang yang tidak dikenal.
Dampak teror ini tidak hanya berhenti pada Tiyo Ardianto sebagai pribadi. Ancaman tersebut meluas, menyasar pula keluarga Tiyo dan puluhan anggota BEM UGM lainnya. Situasi yang mencekam ini sontak menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan luas mengenai keselamatan serta jaminan ruang aman bagi para aktivis mahasiswa di Indonesia.
Seruan untuk Investigasi Menyeluruh dan Respons Negara
Menanggapi ancaman serius ini, mantan Ketua Senat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada periode 1992–1993, Anies Baswedan, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk segera melakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan. Ia menekankan bahwa ancaman semacam ini tidak boleh dianggap sepele.
“Yang penting laporkan, dan negara wajib mencari tahu siapa yang melakukan teror,” ujar Anies usai sebuah diskusi intelektual. Ia menambahkan bahwa rasa aman sangat dibutuhkan di negeri ini, dan ketika masyarakat yang menyampaikan kritik justru mendapatkan teror, maka rasa aman tersebut akan hilang.
Anies Baswedan menekankan pentingnya investigasi yang tuntas agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Menurutnya, perlindungan terhadap aktivis mahasiswa merupakan bagian integral dari tanggung jawab negara dalam menjamin kebebasan berekspresi dan keamanan seluruh warga negaranya.
Kewajiban Konstitusional Negara dalam Melindungi Warga
Lebih lanjut, Anies Baswedan mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat seharusnya dilindungi oleh negara, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi.
- Perintah Konstitusi: Negara memiliki kewajiban untuk memberikan ruang bagi kebebasan berpendapat.
- Perlindungan: Negara wajib melindungi warga negaranya yang menggunakan hak kebebasan berpendapat.
- Investigasi: Jika terjadi teror atau ancaman terhadap warga yang menyampaikan pendapat, negara berkewajiban melakukan investigasi.
Dengan demikian, investigasi yang dilakukan oleh negara tidak hanya akan memberikan rasa aman bagi mahasiswa yang menjadi korban teror, tetapi juga bagi seluruh masyarakat yang berani menyampaikan pendapatnya.
Kritik terhadap Sikap Pasif Polda DIY dan Desakan Pengusutan Tuntas
Di sisi lain, Anies Baswedan juga menyoroti sikap Polda DIY yang dinilainya terkesan pasif dalam menangani kasus ini. Sikap yang terkesan lambat atau diam ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memperbesar kekhawatiran publik, khususnya di kalangan mahasiswa.
Sorotan serupa juga datang dari Jogja Police Watch (JPW). Organisasi ini mendesak Polda DIY untuk segera mengusut tuntas teror yang dialamatkan kepada Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. Desakan ini juga mencakup rentetan teror yang sebelumnya dialami oleh ibunda Tiyo Ardianto serta sejumlah pengurus BEM UGM.
Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW, menyatakan keprihatinannya. “Hingga kini pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY terkesan memilih diam terhadap teror yang dialami oleh Ketua BEM UGM tersebut,” katanya. JPW menilai teror dan intimidasi terhadap seseorang yang mengkritisi pemerintah merupakan ancaman serius terhadap perjalanan demokrasi di Indonesia saat ini.
Dugaan Keterkaitan Teror dengan Kritik Kebijakan Pemerintah
JPW menduga bahwa teror yang dialami oleh Ketua BEM UGM memiliki kaitan erat dengan sikap kritisnya terhadap beberapa kebijakan pemerintah. Hal ini termasuk isu mengenai program MBG (yang disebut-sebut menggerus anggaran pendidikan) dan surat yang dikirimkan kepada UNICEF terkait tragedi siswa SD di NTT yang mengakhiri hidupnya karena ketidakmampuan ekonomi orang tuanya untuk membeli perlengkapan sekolah.
“Teror yang dialami oleh Ketua BEM UGM mengingatkan kita semua khususnya kalangan aktivis pada masa orde baru apalagi ada ancaman ‘Culik Mau?’ Jelas itu merupakan ancaman serius yang harus diusut oleh pihak kepolisian,” tegas Baharuddin Kamba.
Menurutnya, suara-suara kritis dari para aktivis seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakan yang ada.
Pesan Semangat untuk Aktivis dan Penolakan Terhadap Pembungkaman
JPW berharap agar teror yang menimpa sejumlah aktivis, termasuk mereka yang masih berstatus tahanan politik, tidak menyurutkan semangat juang. Mereka menekankan bahwa menjadi aktivis seharusnya tidak perlu ditakuti.
“Pembungkaman terhadap aktivis termasuk teror dan memproses hukum hanyalah cara pengecut dari orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkas JPW, menegaskan bahwa suara kritis adalah elemen penting dalam pembangunan demokrasi.







