Kakek Penjual Mainan Cabuli Puluhan Siswi SD Demi Uang Jajan dan Es Krim

Kakek Berjualan Mainan Diringkus Atas Dugaan Cabuli Puluhan Siswi SD

Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara – Sebuah kasus yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, di mana seorang kakek berinisial L (64) harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan siswi Sekolah Dasar (SD). Perbuatan bejat ini terbongkar setelah salah satu siswi berani melaporkan apa yang dialaminya kepada wali kelas pada Kamis pagi, 5 Februari 2026.

Tindakan cepat diambil oleh pihak sekolah. Para guru segera mendatangi kediaman L dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan pun segera merespons laporan tersebut.

Bacaan Lainnya

Saat dihadapkan pada petugas, L tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Kakek yang setahun belakangan ini berprofesi sebagai penjual mainan tersebut kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan Mengejutkan dan Modus Operandi Pelaku

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026, mengungkapkan bahwa hasil pendalaman kasus menunjukkan jumlah siswi yang menjadi korban mencapai 28 orang.

“Setelah didalami, total siswi yang jadi korban ada 28 orang,” ujar AKBP Bayu Putro Wijayanto.

Modus operandi yang digunakan L terbilang licik. Ia kerap kali mengiming-imingi para siswi dengan uang jajan sebesar Rp 2.000 dan es krim agar mau menuruti keinginannya. Modus serupa inilah yang berulang kali ia praktekkan kepada para korban.

Lebih lanjut, saat menjalani interogasi, L juga mengaku bahwa ia telah merekam aksi pencabulannya menggunakan telepon genggam. Rekaman tersebut diduga dilakukan di dekat lokasi ia berjualan.

Hal yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan adalah kondisi L sendiri. AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan, “Ini sungguh miris. Nah, dia ini sudah tak bisa berhubungan badan dengan istrinya karena jantungnya sudah dipasang ring.”

Kondisi tersebut diduga menjadi pemicu bagi L untuk melampiaskan hasrat seksualnya kepada siswi-siswi yang masih belia. Pihak kepolisian bersama dengan dinas terkait saat ini tengah fokus memberikan pendampingan psikologis dan penanganan yang layak bagi para korban.

“Sehingga dia melampiaskan hasrat seksualnya kepada siswi-siswi ini. Saat ini, kami bersama dinas terkait juga sedang konsen untuk memberikan pendampingan kepada para korban,” jelasnya.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Saat ini, L telah resmi ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 451 huruf b subsider Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Atas perbuatannya, L terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda dengan nominal minimal Rp 200 juta hingga mencapai Rp 5 miliar.

Kronologi Penangkapan dan Upaya Pencegahan Amukan Massa

Sebelumnya, L nyaris menjadi korban amukan massa yang geram atas perbuatan bejatnya. Zulfan, kepala dusun di salah satu desa yang berlokasi tidak jauh dari sekolah, menceritakan awal mula terungkapnya kasus ini.

“Sampai saya di sekolah, para kepala sekolah dan dewan guru udah kumpul di lapangan dekat sekolah. Nah pelaku ada di situ, saya tanyai benar atau tidaknya,” ungkap Zulfan saat dihubungi melalui telepon pada Jumat, 6 Februari 2026.

Zulfan mengungkapkan bahwa saat diinterogasi, L akhirnya mengakui perbuatannya. “Terakhir dia jujur bilang ada mencium pipi, bibir, dan membuka rok. Pelaku ini jualan mainan, beras, dan lainnya. Modus dia itu dengan memberikan uang jajan Rp 2 ribu, atau mainan, tapi ada juga yang tidak dikasih apa-apa,” sambungnya.

Menyadari situasi yang mulai memanas dan potensi amarah warga, Zulfan segera mengambil tindakan untuk mengamankan L. Ia membawa pelaku ke kantor desa guna menghindari dari kemungkinan amukan massa yang bisa saja terjadi.

Selanjutnya, tim dari kepala dusun bekerja sama dengan pihak sekolah untuk melakukan pendataan terhadap siswi yang diduga menjadi korban.

“Pas didata saya terkejut rupanya sampai 20 siswi korbannya. Setelah itu, saya laporkan ke pihak Polrestabes Medan. Terakhir, pelaku dibawa ke Polres untuk diproses,” jelas Zulfan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan pentingnya membangun komunikasi terbuka antara anak, orang tua, dan pihak sekolah untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Pos terkait