Penyertaan Modal Negara untuk Infrastruktur Logistik Pangan
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp5 triliun untuk memperkuat infrastruktur logistik pangan, terutama dalam pembangunan gudang milik Perum Bulog. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 (Perpres 14/2026) tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Peraturan ini ditetapkan pada 11 Maret 2026.
Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Asta Cita kedua, yaitu mendorong kemandirian melalui swasembada pangan. Tujuan utamanya adalah menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan dengan memperkuat cadangan pangan pemerintah serta mengurangi ketergantungan pada sewa gudang. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam Pasal 20 ayat (1), disebutkan bahwa pendanaan kegiatan infrastruktur pascapanen (IPP) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui PMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara. Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa Perum Bulog menggunakan dana investasi pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 sebesar maksimal Rp5 triliun yang harus dikembalikan setelah mendapatkan pendanaan sesuai ketentuan.
Komponen Penguatan Infrastruktur Pascapanen
Berdasarkan Pasal 3, penguatan infrastruktur pascapanen mencakup sarana dan prasarana pengadaan, pengelolaan, penyaluran, hingga pelayanan. Fasilitas pengadaan difokuskan pada kegiatan awal seperti pengeringan padi dan jagung, penggilingan padi, serta pengolahan beras beserta turunannya.
Sarana pengelolaan diarahkan untuk penyimpanan berbagai komoditas pangan, mulai dari biji-bijian, hortikultura, hingga daging, yang dilengkapi dengan sistem mekanisasi dan otomatisasi. Fasilitas ini dapat berupa gudang khusus maupun multifungsi.
Sarana penyaluran ditujukan untuk mengatur arus distribusi, memperlancar akses, dan memastikan pemerataan pasokan pangan secara nasional. Sementara itu, sarana pelayanan berfungsi sebagai pendukung operasional dan teknis guna memastikan seluruh sistem infrastruktur pangan berjalan secara optimal.
Penyediaan IPP dilakukan melalui beberapa cara, antara lain renovasi/revitalisasi, pembangunan prasarana, penambahan sarana, dan/atau pembelian.
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultan
Peraturan ini juga mengatur pemilihan penyedia jasa konsultan dalam proyek infrastruktur pangan. Penyedia jasa konsultan mencakup perencana, pengawas, manajemen proyek, hingga manajemen konstruksi. Proses pemilihan dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung berdasarkan keputusan direksi dengan mengutamakan BUMN atau anak usahanya sesuai bidang usaha.
Jika tidak dilakukan kepada BUMN, penunjukan langsung dapat diberikan kepada konsultan yang memiliki kinerja minimal baik dan berpengalaman bekerja sama dengan Perum Bulog. Selain itu, BUMN maupun anak usahanya dapat menjalankan proyek secara mandiri atau melalui kerja sama operasi dengan pihak lain, dengan tetap memprioritaskan penggunaan penyedia jasa lokal.







