Penangkapan Terduga Pelaku Curanmor di Kota Bima
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang terduga pelaku beserta barang bukti. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/4/2026).
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial MS (30), yang merupakan warga Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, di Kelurahan Rontu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Sementara barang bukti diamankan di Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi EA 6743 YC, nomor rangka MH3SG5620NJ522043, dan nomor mesin G3LBE-1048485.
Kasus ini berawal dari laporan korban, M. Iqranul Iman (27), seorang mahasiswa asal Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada Selasa malam (14/4/2026).
Saat itu, korban memarkir kendaraannya di rumah sekitar pukul 23.00 Wita. Namun, beberapa saat kemudian korban dibangunkan oleh ibunya yang mendapati pintu pagar rumah sudah terbuka dan sepeda motor tidak lagi berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rasanae Barat.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial P, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut sempat dijual di wilayah Kecamatan Sape. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti yang ditinggalkan di pinggir jalan dekat rumah pembeli terakhir di Desa Sangia.
Saat ditemukan, motor dalam kondisi terparkir dan ditinggalkan oleh pemegang terakhir. Tim langsung mengamankan barang bukti tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
Proses Penyelidikan dan Tindakan yang Dilakukan
Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik segera melakukan penyelidikan terkait kehilangan sepeda motor tersebut. Penyelidikan dimulai dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan CCTV di sekitar area tempat korban memarkir kendaraannya. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan yang terjadi sebelum korban menyadari kehilangan motornya.
Tidak hanya itu, polisi juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti pemilik toko atau tempat-tempat yang biasanya menjadi titik jual beli kendaraan bekas. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah ada indikasi penjualan motor hasil curian di wilayah sekitar.
Selain itu, polisi juga melakukan pengintaian terhadap lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku dan rekan-rekannya. Dengan kombinasi data dari saksi, CCTV, dan informasi dari masyarakat, akhirnya petugas dapat menemukan jejak keberadaan pelaku serta barang bukti yang hilang.
Langkah Hukum yang Akan Diambil
Setelah terduga pelaku ditangkap dan barang bukti diamankan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, termasuk pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan pemeriksaan barang bukti.
Selain itu, polisi juga akan terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Identitas pelaku tersebut telah diketahui, sehingga petugas akan segera melakukan tindakan lebih lanjut untuk menangkapnya.
Proses hukum ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Dengan demikian, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kesimpulan
Penangkapan terduga pelaku curanmor di Kota Bima menunjukkan komitmen polisi dalam mengungkap kasus kejahatan dan melindungi masyarakat. Dengan kolaborasi antara petugas dan masyarakat, kejahatan dapat diminimalisir dan penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif.







