Pemerintah Indonesia tengah merancang sebuah kebijakan strategis yang sangat penting untuk mengatasi masalah pangan: Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelamatan Pangan. Inisiatif ini menunjukkan komitmen serius untuk memastikan bahwa pangan yang masih layak konsumsi tidak terbuang sia-sia, melainkan dapat dialihkan kepada mereka yang membutuhkan.
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Penyusunan Perpres ini merupakan amanah yang diberikan kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas). Menurut Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Yusra Egayanti, Bapanas kembali dipercaya untuk merumuskan peraturan penting ini pada tahun ini. Dasar hukum yang menguatkan mandat ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026.
Saat ini, Bapanas sedang dalam proses pembentukan Panitia Antar Kementerian untuk segera memulai tahapan penyusunan Perpres. Proses ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh sektor.
Isi Rancangan Perpres
Peraturan Presiden tentang Penyelamatan Pangan ini diproyeksikan akan mencakup berbagai aspek krusial. Di dalam lampirannya, akan dijabarkan secara rinci:
- Arah Kebijakan: Menentukan visi dan misi jangka panjang dalam upaya penyelamatan pangan nasional.
- Penyelenggaraan Penyelamatan Pangan: Menguraikan mekanisme dan prosedur operasional dalam melakukan penyelamatan pangan.
- Pemantauan dan Evaluasi: Mekanisme untuk memantau efektivitas program dan mengevaluasi hasilnya secara berkala.
- Pendanaan: Strategi dan sumber pendanaan yang akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan penyelamatan pangan.
- Pembagian Peran Kementerian/Lembaga: Mendefinisikan tugas dan tanggung jawab masing-masing kementerian dan lembaga yang terlibat dalam ekosistem penyelamatan pangan.
Komitmen Nasional dalam RPJMN 2025-2029
Upaya penguatan standar redistribusi pangan di Indonesia bukan hanya sekadar wacana, melainkan telah terintegrasi dalam arah kebijakan nasional. Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Bapanas, Budi Waryanto, menjelaskan bahwa pengelolaan Susut dan Sisa Pangan (SSP) telah ditetapkan sebagai salah satu prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Prioritas ini berada di bawah Program Prioritas Ekosistem Ekonomi Sirkular, yang merupakan bagian dari Prioritas Nasional kedua pemerintahan Presiden Prabowo. Hal ini menegaskan bahwa penyelamatan pangan bukan hanya isu sektoral, melainkan bagian integral dari agenda pembangunan nasional yang lebih luas.
Mendesaknya Penyelamatan Pangan
Tindakan penyelamatan pangan menjadi semakin mendesak mengingat masih tingginya volume pangan berlebih yang sebenarnya masih layak untuk dikonsumsi. Jika dikelola dengan baik, pangan yang terancam terbuang ini memiliki potensi besar untuk segera disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Lebih dari itu, praktik ini juga berkontribusi signifikan dalam menekan angka pemborosan pangan di berbagai tingkatan.
Dukungan Konkret dari Bapanas
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap gerakan penyelamatan pangan, Bapanas secara aktif memfasilitasi pengelolaan SSP. Salah satu intervensi konkret yang dilakukan adalah melalui penyaluran mobil penyelamatan pangan.
“Fasilitasi mobil ini merupakan intervensi nyata pemerintah untuk memperkuat gerakan penyelamatan pangan di daerah,” ujar Budi Waryanto.
Pada tahun 2025, bantuan mobil penyelamatan pangan telah berhasil disalurkan ke lima provinsi yang menunjukkan inisiatif tinggi dalam aksi penyelamatan pangan, bekerja sama dengan berbagai penggiat dan bank pangan lokal. Kelima provinsi tersebut meliputi:
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Sumatera Utara
Mobil-mobil ini memiliki fungsi ganda: menjemput donasi pangan dari berbagai sumber dan menyalurkan kembali pangan yang berhasil diselamatkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Memperkuat Ekosistem Melalui Platform Digital
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses penyelamatan pangan, Bapanas juga telah mengembangkan sebuah platform digital inovatif bernama “Stop Boros Pangan”. Platform ini dapat diakses melalui laman sbp.badanpangan.go.id.
Melalui platform ini, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat melakukan pemantauan secara seketika (real-time) terhadap jumlah pangan yang berhasil diselamatkan dan didistribusikan. Keberadaan platform digital ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem penyelamatan pangan yang lebih terstruktur, berkelanjutan, dan partisipatif, mendorong partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan yang lebih baik.







