Cetak KK dan Akte Lahir Bisa Dilakukan Sendiri dari Rumah

Ilustrasi mencetak Kartu Keluarga sendiri

Jakarta, Melayuraya.co.id– Untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan yang hilang, Pemerintah kini telah membuat inovasi cetak mandiri dari rumah. Setelah adanya inovasi ini, warga tak perlu lagi mengantri atau bolak balik mengurus akta kelahiran dan kartu keluarga yang hilang di Dinas Kependudukan.

Mengutip laman indonesia.go.id, saat ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sudah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan lewat inovasi cetak mandiri dari rumah.

Dokumen-dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, KK, dan akta kematian, sudah bisa Anda cetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Meski hanya Anda cetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah Anda cetak mandiri dari rumah.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Lalu, bagaimana jika ingin mengetahui data Anda palsu atau asli?

Mudah saja. Cukup dekatkan kode QR dengan perangkat telepon seluler pintar atau smartphone dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Nantinya, melalui pemindaian ini akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.

Jika dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, akan muncul centang warna merah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *