Cak Imin Peringatkan Pesantren Jangan Terjebak Vape: Modus Baru Narkoba Mencengkeram

Peringatan Keras terhadap Penggunaan Rokok Elektronik

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengingatkan pentingnya meningkatkan pengawasan terhadap rokok elektronik atau vape. Ia menilai bahwa penggunaan alat ini kini menjadi ancaman serius yang harus diwaspadai oleh seluruh masyarakat, terutama lingkungan pendidikan seperti pesantren.

Cak Imin menekankan bahwa pesantren, yang biasanya menjadi tempat yang aman dan terjaga bagi generasi muda, tidak boleh lengah terhadap bahaya penyalahgunaan vape. Ia menyampaikan kekhawatirannya atas temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menunjukkan bahwa vape telah digunakan sebagai “wadah baru” untuk peredaran narkoba.

Bacaan Lainnya

“Vape kini sudah banyak disalahgunakan untuk narkoba, dan ini sangat berbahaya. Jangan sampai kita lengah, karena ini bisa menjadi pintu masuk baru yang tidak kita sadari, bahkan di lingkungan pesantren yang selama ini kita jaga,” ujarnya di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/4/2026).

Fenomena yang Mengkhawatirkan

Peringatan Cak Imin sejalan dengan fakta yang dipaparkan oleh Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto. Dalam rapat bersama DPR baru-baru ini, BNN mengungkapkan hasil uji laboratorium pusat terhadap 341 sampel cairan (liquid) vape. Hasilnya mengejutkan: dari pengujian tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid (ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate atau sejenis obat bius.

Selain itu, BNN juga menyoroti perkembangan pesat zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 NPS di seluruh dunia, dengan 175 jenis di antaranya sudah terdeteksi masuk ke Indonesia.

Usulan Larangan dalam RUU Narkotika

Melihat masifnya penyalahgunaan vape, BNN mengusulkan agar pelarangan vape dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Langkah ini diharapkan mampu memutus rantai peredaran zat berbahaya secara signifikan.

“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong (alat hisap) sebagai media untuk mengonsumsinya,” tandas Suyudi.

Langkah Preventif yang Diperlukan

Cak Imin menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar tren gaya hidup, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa. Menurutnya, pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan kolektif.

“Pemerintah harus memastikan ada regulasi yang jelas, pengawasan yang kuat, dan edukasi yang masif. Pesantren dan sekolah juga harus diperkuat agar tidak menjadi celah masuknya praktik-praktik berbahaya ini,” ujarnya.

Tantangan di Lingkungan Pendidikan

Fenomena ini menjadi alarm serius karena penyebarannya terdeteksi mulai merambah institusi pendidikan. Cak Imin menekankan bahwa lingkungan pendidikan, terutama pesantren, tidak boleh lengah terhadap ancaman tersebut.

Ia meminta pemerintah dan lembaga terkait untuk segera memperkuat regulasi dan melakukan edukasi masif guna melindungi generasi muda dari ancaman zat psikoaktif baru.

Kesimpulan

Dengan adanya temuan BNN yang menunjukkan kandungan narkoba dalam cairan vape, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam mencegah penyalahgunaan alat ini. Peran pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sangat penting dalam upaya ini.


Pos terkait