Menteri ATR/BPN Dorong Penghapusan BPHTB di NTB untuk Percepat Sertifikasi Tanah

Kesenjangan Aset Tanah di NTB dan Upaya Percepatan Sertifikasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang terdaftar dan yang telah memiliki sertifikat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ini, sebanyak 61 persen dari total bidang tanah telah terdaftar. Namun, hanya 53 persen yang sudah memiliki sertifikat. Selisih sebesar 8 persen tersebut menjadi fokus utama dalam percepatan sertifikasi tanah.

Dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-NTB di Mataram, Jumat (10/04/2026), Menteri Nusron mengusulkan agar pemerintah daerah membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini ditujukan kepada warga kategori miskin ekstrem (desil 1 hingga desil 4) melalui Peraturan Daerah atau Surat Keputusan Bupati/Wali Kota.

Bacaan Lainnya

Menurut Nusron, biaya BPHTB yang tinggi menjadi hambatan utama bagi masyarakat dalam menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari data yang ada, sekitar 250 ribu bidang tanah sudah dipetakan, tetapi sertifikatnya belum terbit karena pemiliknya belum mampu membayar biaya tersebut.

“Pembebasan BPHTB adalah solusi konkret. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus akses permodalan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk meningkatkan taraf hidup,” ujar Nusron.

Kebijakan serupa telah sukses diterapkan di beberapa provinsi, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung. Langkah ini diharapkan segera diikuti oleh NTB guna mempercepat legalitas aset masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.

Tujuan dan Manfaat Pembebasan BPHTB

Pembebasan BPHTB bertujuan untuk:

  • Mengurangi beban finansial bagi masyarakat miskin ekstrem
  • Mempercepat proses sertifikasi tanah
  • Memberikan kepastian hukum dan akses permodalan
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program KUR

Partisipasi dan Kerjasama

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh jajaran DPRD se-NTB, Kepala Kantor Pertanahan, serta pejabat teras Kementerian ATR/BPN guna menyamakan persepsi dalam mendorong kesejahteraan warga melalui reforma agraria.

Inisiatif Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Salah satu langkah strategis adalah memastikan bahwa setiap bidang tanah memiliki sertifikat yang sah dan dapat digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman.

Tantangan yang Dihadapi

Meskipun ada kemajuan, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam proses sertifikasi tanah. Beberapa di antaranya termasuk:

  • Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertifikat
  • Biaya administrasi yang cukup tinggi
  • Keterbatasan sumber daya dan infrastruktur di daerah

Strategi untuk Masa Depan

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dan merancang strategi yang lebih efektif. Salah satu fokus utama adalah memperluas akses layanan pertanahan dan meningkatkan pendidikan masyarakat tentang hak-hak atas tanah.

Kesimpulan

Program sertifikasi tanah merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan keadilan dalam pengelolaan aset negara. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan semua bidang tanah di NTB dapat memiliki sertifikat yang sah dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pos terkait