30 Sekolah di Denpasar Belum Miliki Kepala Sekolah Tetap, Tunggu Hasil Seleksi Kementerian Pendidikan

Kepala Sekolah di Denpasar Masih Kosong, Pemkot Berupaya Isi Kekosongan

Saat ini, sebanyak 30 sekolah di Kota Denpasar, Bali, masih belum memiliki kepala sekolah definitif. Posisi tersebut sementara diisi oleh pelaksana tugas (plt). Kekosongan ini terjadi di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, mengungkapkan bahwa saat ini masih ada sekitar 30 posisi kepala sekolah yang kosong. Hal ini mencakup berbagai tingkat pendidikan, termasuk TK, SD, dan SMP.

Bacaan Lainnya

Untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah kota berencana melakukan pengisian secara bertahap. Alasan utamanya adalah karena sebagian calon kepala sekolah masih menunggu hasil proses seleksi yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan. Proses seleksi ini melibatkan beberapa tahapan, seperti ujian substansi dan computer assisted test (CAT).

Sebelumnya, pada Kamis, 9 April 2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, telah menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 41 kepala sekolah untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Denpasar. SK ini diserahkan di Aula Kantor Disdikpora Kota Denpasar.

Adapun 41 SK yang diserahkan terdiri dari penugasan pertama sebanyak 37 orang, yang terdiri dari 1 orang kepala TK, 34 orang kepala SD, dan 2 orang kepala SMP. Selain itu, terdapat 4 orang yang mendapatkan perpanjangan masa tugas periode kedua, semuanya merupakan kepala SMP.

Eddy Mulya menjelaskan bahwa dalam rangka memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga, Pemkot Denpasar telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik. Setiap tahun, banyak guru yang memasuki masa pensiun, sehingga diperlukan rekrutmen tenaga pendidik baru agar mutu pembelajaran tetap terjaga.

Selain itu, Eddy Mulya menegaskan pentingnya peran kepala sekolah dalam mendukung visi pendidikan yang lebih maju dan inovatif. Para kepala sekolah juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Upaya Pemkot Denpasar dalam Mempercepat Pengisian Kepala Sekolah

Pemkot Denpasar berkomitmen untuk segera mengisi kekosongan posisi kepala sekolah. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan secara instan karena memerlukan evaluasi dan seleksi yang ketat. Salah satu faktor yang memperlambat proses ini adalah ketergantungan pada hasil seleksi dari pihak pusat.

Beberapa langkah telah diambil oleh pemerintah daerah untuk mempercepat proses pengisian jabatan kepala sekolah. Antara lain:

  • Koordinasi dengan pemerintah pusat: Pemkot Denpasar terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai rencana.
  • Rekrutmen tenaga pendidik baru: Untuk mengganti guru-guru yang pensiun, Pemkot Denpasar melakukan rekrutmen tenaga pendidik baru guna menjaga kualitas pembelajaran.
  • Penandatanganan pakta integritas: Kepala sekolah yang ditunjuk wajib menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kekosongan posisi kepala sekolah dapat segera teratasi, sehingga sistem pendidikan di Kota Denpasar tetap berjalan dengan baik dan berkualitas.

Pos terkait