Pencuri Berpakaian Hitam Ditangkap di Bali Setelah Kabur ke SPPG

Penangkapan Pencuri yang Meresahkan Warga Klungkung

Pencurian yang terjadi di wilayah Klungkung, Bali, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian setempat. Pelaku yang bernama IKR (40) akhirnya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian yang sangat meresahkan warga sekitar.

IKR ditangkap saat kembali mencoba melakukan aksi pencurian di salah satu warung di Desa Gelgel, Klungkung, pada Jumat 3 April 2026. Saat itu, pelaku sempat terekam dalam rekaman CCTV dengan pakaian serba hitam, yang menjadi ciri khas dari aksinya.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Klungkung, I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban, I Kadek Adi Widiarsana (36), yang kehilangan uang dan rokok di warungnya di Banjar Dukuh, Desa Gelgel. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 28 Maret 2026 malam, sekitar pukul 20.40 WITA.

Namun, korban baru menyadari kejadian tersebut pada Minggu 29 Maret 2026 dini hari, sekitar pukul 04.30 WITA, setelah diberitahu oleh ibunya, Ni Ketut Oncarini, bahwa uang di rak kaca warung hilang. Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki tidak dikenal masuk ke warung melalui kamar yang bersebelahan dengan kamar tidur korban, lalu mengambil uang dan rokok.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,22 juta, terdiri dari uang tunai dan beberapa bungkus rokok. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Ciri-ciri pelaku yang mengenakan pakaian serba hitam menjadi petunjuk penting.

Hingga akhirnya, pada Jumat 3 April 2026 dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA, polisi menerima informasi adanya orang mencurigakan kembali ke lokasi warung. Pelaku yang sempat kabur, lalu berhasil ditangkap di sekitar dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di Banjar Dukuh Gelgel.

Dari hasil pengembangan, pelaku juga mengaku melakukan pencurian di lokasi lain, yakni di Jalan Untung Surapati, Kelurahan Semarapura Tengah. Dalam kasus tersebut, pelaku mencuri satu unit tablet dan satu unit laptop milik warga.

“Saat di geledah di rumahnya, didapati tablet dan laptop Lenovo, kemudian di akui pelaku sebelumnya juga melakukan pencurian di Kelurahan Semarapura Tengah, jadi ada dua perbuatan oleh 1 pelaku di TKP yang berbeda,” ungkap Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.

Barang bukti yang diamankan antara lain tablet, laptop, sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga sisa uang tunai. Polisi menyebut pelaku menjalankan aksinya pada malam hari dengan cara melompati pagar untuk masuk ke pekarangan rumah korban sebelum melakukan pencurian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Fakta-Fakta Terkait Kasus Pencurian

  • Waktu Kejadian:
  • Pencurian pertama terjadi pada Selasa 28 Maret 2026, sekitar pukul 20.40 WITA.
  • Korban menyadari kehilangan uang dan rokok pada Minggu 29 Maret 2026 dini hari, sekitar pukul 04.30 WITA.

  • Modus Pelaku:

  • Pelaku menggunakan pakaian serba hitam saat melakukan aksinya.
  • Masuk ke lokasi pencurian melalui kamar yang bersebelahan dengan kamar tidur korban.
  • Melompati pagar untuk masuk ke pekarangan rumah korban.

  • Barang Bukti yang Diamankan:

  • Tablet dan laptop.
  • Sepeda motor.
  • Pakaian yang digunakan saat beraksi.
  • Sisa uang tunai.

  • Lokasi Kejadian:

  • Warung di Banjar Dukuh, Desa Gelgel.
  • Jalan Untung Surapati, Kelurahan Semarapura Tengah.


Pos terkait