Pemimpin Bupati Tangerang Mulai Normalisasi Sungai Cirarab, Tertibkan 62 Bangunan Ilegal

Penanganan Banjir di Kabupaten Tangerang Dimulai dengan Penertiban Bangunan Liar

Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya untuk menangani masalah banjir yang sering terjadi di wilayahnya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penataan bantaran Sungai Cirarab. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, yang memimpin langsung proses penertiban bangunan liar di Kecamatan Pasar Kemis dan Sepatan.

Bupati tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga ikut serta dalam pembersihan material sisa pembongkaran. Kehadirannya di lokasi menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam menghadapi masalah lingkungan yang berdampak pada keselamatan warga.

Bacaan Lainnya

Menurut Bupati Maesyal, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang telah dibuat melalui pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk instansi daerah, provinsi, hingga pusat. Ia menyampaikan bahwa semua proses sudah melalui sosialisasi dan kesepakatan bersama, termasuk penandatanganan pernyataan dari para pemilik bangunan.

Sungai Cirarab memiliki fungsi vital sebagai saluran air yang terhubung ke Situ Gelam, dengan aliran hulu dari kawasan Legok. Namun, kondisi bantaran yang mengalami erosi membuat kawasan tersebut rawan bencana. Bupati khawatir bangunan di bantaran sungai ini berisiko tinggi, apalagi saat debit air meningkat. Hal ini bisa membahayakan keselamatan warga.

Total sebanyak 62 bangunan ditertibkan dalam kegiatan ini, dengan rincian 41 bangunan di Pasar Kemis dan 21 bangunan di Sepatan. Bupati menekankan bahwa ini bukan semata-mata penertiban, tetapi upaya perlindungan terhadap masyarakat. Keselamatan warga menjadi prioritas utama.

Setelah proses penertiban selesai, pemerintah akan segera melakukan normalisasi sungai dengan dukungan alat berat. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan pembangunan turap untuk memperkuat bantaran. Bupati menjelaskan bahwa setelah akses alat berat terbuka, normalisasi akan langsung dilakukan. Selanjutnya akan dilakukan penurapan agar lebih aman dan mampu meminimalisir banjir.

Program ini didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Banten serta pemerintah pusat melalui BBWS. Bupati menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Banten dan mendapat dukungan, termasuk dari BBWS. Ini adalah kerja sama antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.

Di sisi lain, Pengurus Gereja HKBP Kutabumi, Risma, menyampaikan persetujuannya terhadap kebijakan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihak gereja setuju untuk dilakukan normalisasi dan pembongkaran bangunan liar. Mereka akan mematuhi aturan karena ini demi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, pelaku usaha tempe yang terdampak, Suryo, berharap adanya toleransi waktu untuk proses relokasi barang. Ia setuju dilakukan pembongkaran dan normalisasi agar nantinya tidak terjadi banjir di wilayah Pasar Kemis. Namun, ia meminta diberikan keringanan waktu untuk melakukan pemindahan barang-barang. Ia berharap diberi waktu satu sampai dua hari untuk proses tersebut.

Langkah-Langkah yang Dilakukan dalam Penanganan Banjir

  • Penertiban bangunan liar di Kecamatan Pasar Kemis dan Sepatan
  • Pembersihan material sisa pembongkaran oleh Bupati dan tim
  • Normalisasi sungai dengan dukungan alat berat
  • Pembangunan turap untuk memperkuat bantaran
  • Koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat melalui BBWS
  • Persetujuan dari berbagai pihak, termasuk gereja dan pelaku usaha


Pos terkait