Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil dilakukan oleh pihak kepolisian. Dua pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel bersama barang bukti hasil curian.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di halaman rumah warga di Jalan DI Panjaitan Gang Delima 5, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang. Korban yang bernama DA baru saja pulang dari kegiatan pengajian. Setibanya di rumah, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan. Namun, saat hendak keluar kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban yang panik sempat berupaya mencari di sekitar lingkungan rumah, namun sepeda motor jenis Yamaha Gear warna merah dengan nomor polisi KH 4524 QJ itu tak kunjung ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Ketapang.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketapang bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, dua terduga pelaku berinisial DS (27) dan MA (49) akhirnya diringkus saat berada di Hotel Farida.
Polisi juga menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di dalam hotel tersebut. Pelaku diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Ketapang guna menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 477 huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Unit Reskrim Polsek Ketapang bekerja sama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor ini. Petugas mengumpulkan informasi dan menganalisis kejadian yang terjadi. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan jejak keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka.
Penangkapan dilakukan di Hotel Farida, tempat pelaku bersembunyi bersama barang bukti hasil curian. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di dalam hotel. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa pelaku terlibat dalam tindakan pencurian tersebut.
Tindakan Hukum Terhadap Pelaku
Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait pencurian, yaitu Pasal 477 huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP. Proses hukum ini akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, meskipun berada di lingkungan rumah sendiri. Kejadian ini menjadi pengingat penting untuk menjaga keamanan dan kehati-hatian dalam menghadapi tindakan kriminal.
Tips untuk Mencegah Pencurian Kendaraan
- Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan terlihat.
- Gunakan kunci gembok atau alat pengaman tambahan.
- Hindari memarkir kendaraan di area yang sepi atau tidak terawasi.
- Selalu periksa kondisi kendaraan setelah parkir.
- Laporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib secepat mungkin.







