KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pekalongan, Belasan Orang Diamankan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Dalam upaya penindakan yang dilakukan pada Selasa (3/3/2026), tim lembaga antirasuah berhasil mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Sebanyak kurang lebih 14 orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, yang terdiri dari Bupati Fadia Arafiq, Sekretaris Daerah Pemkab Pekalongan, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta beberapa pihak dari sektor swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pada hari Rabu, 4 Maret 2026, KPK akan menggelar konferensi pers untuk memberikan keterangan lengkap mengenai status hukum para pihak yang diamankan, konstruksi perkara yang menjerat mereka, serta pasal-pasal yang disangkakan. “Besok (Rabu, 4 Maret 2026) pada saat konferensi pers, kami pasti sampaikan secara lengkap pasalnya,” ujar Budi Prasetyo.
Kronologi dan Latar Belakang Kasus
Penangkapan yang dilakukan KPK ini diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Menurut penjelasan Budi Prasetyo, dugaan tindak pidana korupsi ini secara spesifik menyangkut pengadaan barang dan jasa, termasuk yang berkaitan dengan sektor outsourcing. “Perkara ini terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang salah satunya di sektor outsourcing. Jadi ini diduga ada di beberapa dinas,” ungkap Budi.
Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi yang diselidiki KPK tidak hanya terbatas pada satu instansi atau satu jenis pengadaan, melainkan merambah ke beberapa dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan, dan melibatkan berbagai pihak, baik dari internal pemerintahan maupun dari pihak swasta yang menjadi mitra pengadaan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam rangkaian operasi penangkapan tersebut, tim lembaga antirasuah juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan kasus ini. Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah berbagai perangkat elektronik dan beberapa unit kendaraan. Meskipun demikian, Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai detail dari barang bukti yang telah diamankan tersebut. “Nanti kami akan update. Di antaranya memang BBE juga diamankan, ada kendaraan juga ada yang diamankan,” jelasnya.
Penyitaan barang bukti elektronik dan kendaraan ini merupakan langkah penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk memperkuat alat bukti yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya. Perangkat elektronik, seperti komputer, handphone, atau dokumen digital, seringkali berisi jejak digital transaksi atau komunikasi yang relevan dengan tindak pidana korupsi. Sementara itu, kendaraan yang diamankan bisa jadi merupakan hasil dari gratifikasi atau bagian dari upaya menyamarkan aliran dana haram.
Prosedur Hukum Selanjutnya
Setelah proses penangkapan dan pengumpulan barang bukti, para pihak yang diamankan akan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang terkumpul, KPK akan menentukan apakah akan menetapkan status tersangka kepada seluruh atau sebagian dari 14 orang yang diamankan. Penetapan tersangka akan diikuti dengan proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan jika diperlukan, serta dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan.
KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk di tingkat pemerintahan daerah. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara. Publik diharapkan dapat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini yang akan diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers yang dijadwalkan.







