Pengungkapan Skandal Emas Ilegal Bernilai Triliunan Rupiah
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengendus jejak transaksi jual beli emas yang diduga kuat berasal dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Nilai transaksi yang terdeteksi mencapai angka fantastis, yaitu Rp25,8 triliun, yang terbentang selama periode 2019 hingga 2025. Temuan ini membuka tabir gelap terkait peredaran emas ilegal yang merugikan negara dan berpotensi menimbulkan masalah pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, memaparkan bahwa nilai transaksi sebesar Rp25,8 triliun tersebut mencakup seluruh rantai pergerakan emas ilegal. Rinciannya meliputi pembelian emas langsung dari lokasi tambang ilegal, serta proses penjualan sebagian atau seluruhnya kepada berbagai perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian emas dan perusahaan eksportir. “Terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir,” jelas Brigjen Ade Safri dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 20 Februari 2026.
Temuan Bareskrim ini diperkuat oleh laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK mengidentifikasi adanya pola transaksi keuangan yang mencurigakan terkait tata niaga emas di pasar domestik, khususnya yang melibatkan sejumlah toko emas. Lebih lanjut, terungkap pula bahwa ada perusahaan pemurnian emas yang secara aktif mengekspor produknya ke luar negeri, dengan bahan baku utama yang ternyata bersumber dari aktivitas PETI. Hal ini menunjukkan betapa luasnya jaringan yang terlibat dalam skandal emas ilegal ini.
Menindaklanjuti temuan awal ini, tim penyidik Bareskrim melakukan serangkaian penggeledahan intensif. Pada Kamis, 19 Februari 2026, sejumlah toko emas serta beberapa lokasi strategis di Nganjuk dan Surabaya, Jawa Timur, menjadi sasaran operasi. Penggeledahan ini merupakan langkah pengembangan dari perkara penambangan emas ilegal yang sebelumnya telah diusut di wilayah Kalimantan Barat, dengan rentang waktu kejadian antara tahun 2019 hingga 2022.
Kronologi dan Pengembangan Kasus
Kasus penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat yang menjadi titik awal penyelidikan ini, menurut Brigjen Ade Safri, telah mencapai status hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, penyidik tidak berhenti di situ. Mereka terus melakukan pengembangan dengan menelusuri lebih dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait erat dengan aktivitas ilegal tersebut. Fokus penyelidikan mencakup seluruh tahapan, mulai dari penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan kembali emas yang seluruhnya merupakan hasil dari kegiatan PETI.
Modus Operandi dan Jaringan Terlibat
- Sumber Emas Ilegal: Emas diperoleh dari aktivitas penambangan tanpa izin yang seringkali merusak lingkungan dan tidak memberikan kontribusi pajak kepada negara.
- Penampungan dan Pengolahan: Emas hasil tambang ilegal ini kemudian ditampung dan diolah oleh pihak-pihak yang terorganisir.
- Pemurnian: Sebagian emas diolah lebih lanjut di perusahaan pemurnian emas, yang diduga menjadi bagian dari jaringan pencucian uang.
- Perdagangan Domestik: Emas ilegal ini kemudian diperjualbelikan melalui toko-toko emas yang terafiliasi, menciptakan transaksi yang masif dan sulit dilacak.
- Ekspor ke Luar Negeri: Beberapa perusahaan pemurnian emas diduga mengekspor emas ilegal ini ke pasar internasional, menyamarkan asal-usulnya.
Dampak dan Implikasi
Skandal emas ilegal senilai triliunan rupiah ini memiliki dampak yang sangat luas dan merugikan:
- Kerugian Negara: Negara kehilangan potensi pendapatan dari sektor pajak pertambangan dan ekspor emas.
- Kerusakan Lingkungan: Aktivitas PETI seringkali dilakukan tanpa memperhatikan standar lingkungan, menyebabkan kerusakan ekosistem yang parah.
- Pencucian Uang: Jaringan ini berpotensi digunakan sebagai sarana pencucian uang hasil kejahatan lain, mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
- Persaingan Tidak Sehat: Peredaran emas ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha pertambangan dan perdagangan emas yang legal.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri ini diharapkan dapat mengungkap seluruh pelaku dan jaringan yang terlibat, serta memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Upaya penegakan hukum ini merupakan langkah krusial dalam menjaga integritas sektor pertambangan dan keuangan negara.







