BNI Pastikan Dana Rp28 Miliar Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Dikembalikan Pekan Depan



PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menunjukkan komitmen kuatnya dalam menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Dana yang akan dikembalikan senilai Rp 28 miliar ini merupakan hasil dari penyidikan dan verifikasi awal oleh aparat penegak hukum.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa pihaknya telah mengembalikan sebesar Rp 7 miliar sebagai tahap awal. Sementara itu, kekurangan dana tersebut dipastikan akan diselesaikan dalam minggu ini, tepatnya pada hari kerja pekan depan.

Bacaan Lainnya

“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum. Dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” ujar Munadi dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/4).

Proses pengembalian dana tersebut akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian yang transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk memberi kepastian, perlindungan, serta landasan hukum yang jelas bagi seluruh pihak terkait.

BNI juga memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara. Perseroan menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana nasabah berdasarkan perkembangan proses hukum.

“Dan saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini, termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini. Dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara,” tutur Munadi.

“Dan kami juga sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946, berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini,” imbuhnya.

Munadi juga menegaskan bahwa sejak awal terungkapnya kasus ini pada Februari 2026, BNI secara aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian. Salah satunya adalah menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.

Ia juga memastikan bahwa kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal perseroan dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya.

Pos terkait