Pejabat Labuhanbatu Utara Dibebaskan dari Jeratan Hukum Melalui Restorative Justice
Medan – Sebuah kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp600 juta yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dengan inisial ED, akhirnya menemui titik akhir yang tak terduga. Alih-alih berlanjut ke meja hijau, penyidikan terhadap ED dihentikan oleh Polrestabes Medan. Keputusan ini diambil setelah ED berhasil mencapai kesepakatan damai dengan korban, seorang warga berinisial PS, melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa proses perdamaian ini melibatkan upaya keluarga ED yang mendatangi korban. Dalam pertemuan tersebut, keluarga ED secara penuh mengembalikan kerugian finansial sebesar Rp600 juta yang dialami oleh PS. Kesepakatan damai ini kemudian membuahkan hasil, di mana korban menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuatnya.
“Permohonan restorative justice diajukan kepada penyidik, dan kami kemudian melakukan gelar perkara khusus pada tanggal 18 Februari 2026. Dalam gelar perkara ini, kedua belah pihak, baik tersangka maupun korban, dilibatkan secara langsung,” ujar AKBP Bayu Putro Wijayanto pada hari Jumat (20/2).
Sebelum akhirnya dibebaskan, ED telah menjalani masa penahanan selama 13 hari. Penahanan ini berlangsung sejak tanggal 5 Februari hingga 18 Februari 2026. “Setelah proses restorative justice disetujui dan kesepakatan damai tercapai, tersangka kami keluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan),” tambah AKBP Bayu.
Kronologi Kasus yang Berakhir Damai
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika ED dilaporkan oleh korban berinisial PS atas dugaan penipuan yang merugikan korban sebesar Rp600 juta. Menurut narasi yang berkembang, ED diduga menjanjikan sebuah proyek kepada korban.
Puncaknya terjadi pada tanggal 18 Desember 2020. Setelah adanya kesepakatan yang terjalin di Kota Medan, korban mentransfer uang senilai Rp600 juta kepada ED. Namun, proyek yang dijanjikan tersebut tidak kunjung terealisasi.
Merasa tertipu dan dirugikan, korban PS tidak tinggal diam. Ia telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada ED dengan harapan mendapatkan kepastian atau pengembalian dana. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya, pada bulan Juli 2024, PS memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Proses hukum pun bergulir dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Pada tanggal 29 Oktober 2025, penyidik Polrestabes Medan secara resmi menetapkan ED sebagai tersangka dalam kasus ini. Penahanan terhadap ED kemudian dilakukan sejak tanggal 5 Februari 2026.
Sorotan Publik dan Implikasi Integritas Pejabat
Meskipun kasus hukum ini berakhir dengan kesepakatan damai melalui restorative justice, peristiwa ini tak pelak menimbulkan sorotan publik terhadap integritas para pejabat daerah. Terlebih lagi, kasus ini secara langsung menyeret nama seorang pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, serta pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap para pemangku kebijakan. Mekanisme restorative justice, meskipun bertujuan untuk memulihkan kerugian dan menciptakan kedamaian, juga memunculkan diskusi mengenai penerapan hukum yang adil dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana, terutama yang melibatkan pejabat publik.
Poin-poin Penting dalam Mekanisme Restorative Justice:
- Kesepakatan Damai: Inti dari RJ adalah tercapainya kesepakatan sukarela antara pelaku dan korban.
- Pengembalian Kerugian: Pelaku atau perwakilannya wajib mengembalikan kerugian yang dialami korban, baik secara materiil maupun non-materiil.
- Pencabutan Laporan: Korban menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan polisi sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
- Peran Penegak Hukum: Penyidik memiliki peran untuk memfasilitasi mediasi dan memastikan proses RJ berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.
- Pertimbangan Khusus: Dalam kasus ini, status tersangka sebagai pejabat publik menjadi pertimbangan tambahan dalam proses pengambilan keputusan, namun tidak mengesampingkan hak untuk mendapatkan penyelesaian damai jika syarat-syarat terpenuhi.
Ke depan, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat maupun para pejabat publik, untuk senantiasa menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan.







