Kasus Narkotika Mantan Kapolres Bima Berkembang: Istri dan Anggota Polri Positif MDMA, Direkomendasikan Rehabilitasi
Pengusutan kasus narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Terbaru, hasil uji laboratorium terhadap sampel rambut mengindikasikan keterlibatan dua individu lain, yaitu MA, istri dari AKBP Didik, dan Aipda Dianita (DA), seorang anggota Polri. Keduanya dinyatakan positif menggunakan MDMA, sebuah zat narkotika yang umum dikenal sebagai ekstasi. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, MA dan Aipda DA direkomendasikan untuk menjalani program rehabilitasi di balai milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Keputusan mengenai rekomendasi rehabilitasi ini disampaikan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penegasan ini didasarkan pada bukti ilmiah dari pemeriksaan laboratorium yang mengkonfirmasi keberadaan MDMA dalam tubuh MA dan Aipda DA. MDMA, atau 3,4-metilendioksi-metamfetamin, merupakan salah satu jenis narkoba sintesis yang memiliki efek stimulan sekaligus psikedelik. Zat ini sangat populer digunakan dalam konteks pesta dansa dan seringkali dikemas dalam bentuk pil yang dikenal sebagai ekstasi. Analisis sampel rambut dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk memastikan keakuratan hasil.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan lebih lanjut bahwa sebelum rekomendasi rehabilitasi dikeluarkan, MA dan Aipda DA telah melalui proses asesmen yang komprehensif oleh Tim Asesmen Terpadu. Proses ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat keterlibatan dan kondisi individu yang bersangkutan. Hasil dari asesmen inilah yang kemudian menyimpulkan bahwa keduanya tergolong sebagai pengguna narkotika dan layak untuk mengikuti program rehabilitasi yang disarankan.
Kronologi Penemuan Keterlibatan MA dan Aipda DA
Terungkapnya keterlibatan MA dan Aipda DA dalam jaringan narkotika ini bermula dari sebuah penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan. Tim ini terdiri dari anggota Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penggeledahan dilaksanakan di kediaman Aipda Dianita yang berlokasi di Tangerang pada malam hari tanggal 11 Februari 2026.
Saat proses penggeledahan berlangsung, penyidik berhasil menemukan sebuah koper berwarna putih yang di dalamnya tersimpan berbagai jenis narkotika dan psikotropika. Barang bukti yang berhasil diamankan dari koper tersebut sangat beragam, meliputi:
- Sabu: Dengan total berat mencapai 16,3 gram, yang terbagi dalam tujuh plastik klip kecil.
- Ekstasi: Sebanyak 49 butir pil ekstasi, ditambah dengan dua butir sisa pemakaian.
- Alprazolam: Sebanyak 19 butir pil.
- Happy Five: Dua butir pil.
- Ketamin: Seberat 5 gram.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa koper berisi narkotika tersebut ternyata merupakan titipan dari AKBP Didik Putra Kuncoro kepada Aipda Dianita.
Instruksi Titip Barang dan Pengakuan Aipda Dianita
Informasi yang diperoleh penyidik mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelum penggeledahan, tepatnya sekitar tanggal 6 Februari 2026, MA menghubungi Aipda Dianita. Tindakan MA ini dilakukan atas perintah langsung dari AKBP Didik Putra Kuncoro. Tujuannya adalah meminta agar koper yang saat itu berada di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang, diamankan.
Ketika dimintai keterangan, Aipda Dianita mengaku bahwa ia menjalankan permintaan tersebut tanpa mengetahui isi sebenarnya dari koper yang dititipkan. Ia juga menyatakan tidak pernah menolak perintah tersebut. Alasan utama Aipda Dianita tidak menolak adalah karena ia mempertimbangkan perbedaan pangkat yang signifikan antara dirinya dengan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat sebagai atasannya.
Status Hukum AKBP Didik Putra Kuncoro
Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat atas kepemilikan narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper titipan tersebut.
Lebih dari sekadar kasus kepemilikan, AKBP Didik juga tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penerimaan aliran dana yang fantastis. Ia diduga menerima dana sebesar Rp2,8 miliar yang berasal dari jaringan narkoba, dan aliran dana tersebut diduga disalurkan melalui salah seorang anak buahnya yang berinisial AKP M.
Secara kedisiplinan etik, AKBP Didik Putra Kuncoro telah menerima sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini mencerminkan keseriusan pelanggaran yang dilakukannya. Sejak tanggal 19 Februari 2026, AKBP Didik telah resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penahanan ini dilakukan untuk memungkinkan proses hukum lebih lanjut berjalan tanpa hambatan dan memastikan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
Kasus ini menyoroti kompleksitas peredaran narkoba yang bahkan bisa melibatkan para penegak hukum. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Rehabilitasi bagi pengguna narkoba, seperti yang direkomendasikan untuk MA dan Aipda Dianita, juga merupakan bagian penting dari upaya penanggulangan masalah narkoba yang berfokus pada pemulihan.







