Pajak Kendaraan Jateng: Gaduh Opsen, Hitungan Jelas

Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Tuai Kontroversi, Ini Rincian Perhitungannya

Kebijakan baru terkait pungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jawa Tengah, yang dikenal sebagai “opsen”, telah memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat. Sejumlah warga mengungkapkan rasa keberatan dan kebingungan atas kenaikan tarif pajak yang dirasakan cukup signifikan. Fenomena ini bahkan memunculkan gerakan protes yang menyerukan untuk menunda pembayaran pajak, mencerminkan ketidakpuasan yang meluas.

Salah satu warga yang merasakan dampak langsung dari kebijakan ini adalah Avinda Nur Solikhin (46), seorang pengusaha angkutan barang dari Kabupaten Batang. Bapak Avin, sapaan akrabnya, sehari-hari mengoperasikan truk Colt Diesel enam ban untuk mengangkut barang. Ia merasa bahwa kenaikan pajak ini sangat memberatkan, terutama mengingat kondisi ekonomi saat ini yang belum stabil dan situasi muatan yang cenderung sepi.

Bacaan Lainnya

“Menurut saya, dengan situasi ekonomi yang saat ini belum stabil, itu sangat memberatkan. Apalagi saya di bidang angkutan barang. Muatan sekarang lagi sepi,” ujar Bapak Avin, sebagaimana dicatat pada awal Februari 2026. Ia merinci bahwa pajak truknya yang sebelumnya berkisar Rp 1,3 juta kini melonjak menjadi Rp 1,9 juta. “Naiknya hampir 30 persen versi saya itu, di opsennya,” tambahnya, menggambarkan besaran kenaikan yang ia rasakan.

Kisah serupa datang dari Kota Semarang. Supaiman (60), warga Kecamatan Candisari, terpaksa harus kembali ke rumah untuk mengambil tambahan uang karena jumlah yang dibawanya tidak mencukupi untuk membayar pajak mobil Honda BR-V miliknya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Hanoman.

“Terus terang kaget, saya tidak tahu ada kenaikan. Uangnya kurang, jadi sempat pulang dulu ambil tambahan,” tuturnya saat ditemui di Samsat Hanoman Semarang pada hari yang sama. Ia memperkirakan bahwa pajak tahunan mobilnya akan sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp 2,9 juta. Namun, kenyataannya ia harus membayar sekitar Rp 3,2 juta. “Semua mahal sekarang, dagangan kadang sepi. Jadi kalau ada kenaikan seperti ini ya terasa,” keluhnya.

Latar Belakang dan Dasar Hukum Kebijakan Opsen

Kebijakan opsen pajak daerah ini sendiri telah resmi diberlakukan sejak 5 Januari 2025. Dasar hukum yang mendasarinya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Mulai tahun 2026, skema ini diintegrasikan ke dalam perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah.

Adapun yang dimaksud dengan “opsen” di sini adalah tambahan pungutan yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai bagian dari pendapatan daerah. Dalam konteks PKB, terdapat Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen PKB dihitung sebagai persentase tambahan dari PKB pokok. Dengan demikian, pemilik kendaraan kini tidak hanya membayar PKB yang disetorkan ke pemerintah provinsi, tetapi juga opsen PKB yang diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten atau kota tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan: Sebelum dan Sesudah Opsen

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dampak kebijakan opsen ini, berikut adalah simulasi perbandingan perhitungan pajak kendaraan bermotor sebelum dan sesudah opsen diberlakukan, berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah:

1. Perhitungan Pajak Kendaraan Sebelum Opsen Berlaku

Perhitungan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 100.000.000
  • Bobot Kendaraan: 1,05
  • Tarif PKB: 1,5 persen

Rumus Perhitungan:
NJKB × Bobot Kendaraan × Tarif PKB
Rp 100.000.000 × 1,05 × 1,5 persen = Rp 1.575.000

2. Perhitungan Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku

Perhitungan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

  • NJKB: Rp 100.000.000
  • Bobot Kendaraan: 1,05
  • Tarif PKB: 1,05 persen
  • Tarif Opsen PKB: 66 persen dari PKB pokok

Langkah Perhitungan:
* PKB Pokok:
NJKB × Bobot Kendaraan × Tarif PKB
Rp 100.000.000 × 1,05 × 1,05 persen = Rp 1.102.500

  • Besaran Opsen PKB:
    Tarif Opsen PKB × PKB Pokok
    66 persen × Rp 1.102.500 = Rp 728.000

  • Total PKB yang Dibayarkan:
    PKB Pokok + Opsen PKB
    Rp 1.102.500 + Rp 728.000 = Rp 1.830.000

Dari simulasi di atas, terlihat bahwa dengan adanya opsen PKB, total pembayaran pajak kendaraan untuk objek yang sama meningkat dari Rp 1.575.000 menjadi Rp 1.830.000. Perbedaan ini merupakan tambahan pungutan yang disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota.

Dengan memahami skema perhitungan opsen pajak ini, diharapkan pemilik kendaraan di Jawa Tengah dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban pajaknya. Hal ini juga dapat membantu dalam penyesuaian anggaran pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya, sehingga dapat meminimalisir kejutan dan ketidakpuasan yang muncul akibat ketidakpahaman terhadap kebijakan baru tersebut.

Pos terkait