Perpanjangan SIM di Surabaya: Layanan Keliling dan Cak Bhabin Makin Mudah
Bagi Anda warga Surabaya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis, tidak perlu khawatir. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya terus berupaya memberikan kemudahan akses layanan perpanjangan SIM melalui program SIM keliling dan SIM Cak Bhabin. Program ini dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga proses perpanjangan menjadi lebih efisien dan tidak memakan banyak waktu.
Program SIM keliling merupakan solusi mobilitas bagi warga yang mungkin kesulitan menjangkau kantor Satpas SIM Induk. Dengan kehadiran unit mobil SIM keliling di berbagai lokasi strategis, masyarakat dapat memperpanjang SIM mereka tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Layanan ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan padat atau tinggal di area yang agak jauh dari pusat kota.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Februari 2025
Pada periode 9 hingga 14 Februari 2025, Satlantas Polrestabes Surabaya telah menetapkan beberapa titik layanan SIM keliling yang dapat dimanfaatkan oleh warga. Perlu diperhatikan bahwa setiap lokasi melayani area atau wilayah Polsek tertentu.
SWK Jambangan: Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang berasal dari wilayah hukum Polsek Gayungan, Polsek Jambangan, Polsek Wonokromo, Polsek Sawahan, Polsek Sukomanunggal, Polsek Karangpilang, dan Polsek Wiyung. Keberadaan SIM keliling di area ini diharapkan dapat mempermudah warga di sekitarnya untuk melakukan perpanjangan SIM.
Kecamatan Sambikerep Lakarsantri: Titik layanan lainnya berada di Kecamatan Sambikerep Lakarsantri. Warga yang dapat memanfaatkan layanan di lokasi ini adalah mereka yang berasal dari wilayah Polsek Lakarsantri, Polsek Benowo, Polsek Tandes, dan Polsek Pakal.
Jadwal operasional untuk semua lokasi SIM keliling ini dimulai serentak pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sangat disarankan bagi masyarakat untuk datang lebih pagi guna menghindari antrean yang panjang, terutama mengingat animo masyarakat yang tinggi terhadap layanan ini.
Persyaratan Umum Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM, baik melalui layanan keliling maupun di kantor Satpas, memiliki persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Syarat utama untuk mengajukan permohonan SIM adalah usia minimal 17 tahun. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli:
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), siapkan KTP asli yang masih berlaku.
- Bagi Warga Negara Asing (WNA), diperlukan dokumen keimigrasian yang sah.
Surat Keterangan Sehat Jasmani:
- Dokumen ini harus dikeluarkan oleh dokter. Pastikan Anda melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.
Surat Keterangan Sehat Rohani:
- Surat keterangan ini diterbitkan oleh Biro Psikologi yang terakreditasi. Pemeriksaan psikologi merupakan salah satu tahapan penting dalam pengurusan SIM.
SIM Lama (untuk Perpanjangan):
- Bagi Anda yang mengajukan perpanjangan SIM, wajib membawa SIM lama yang akan diperpanjang. Pastikan SIM lama tersebut masih dalam masa berlaku atau belum melewati batas waktu yang signifikan.
Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator (untuk Pengalihan Golongan SIM):
- Jika Anda berencana mengalihkan golongan SIM (misalnya dari SIM C ke SIM A, atau sebaliknya, yang memerlukan uji kompetensi tambahan), Anda harus menyertakan surat keterangan lulus uji keterampilan simulator.
Tanda Bukti Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Aktif:
- Merupakan bukti bahwa Anda terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan administrasi terbaru dalam pengurusan SIM.
Pentingnya Mengurus SIM Tepat Waktu
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pengurusan perpanjangan SIM. Anda dapat melakukan perpanjangan paling lambat 7 hari sebelum masa berlaku SIM Anda habis. Mengurus lebih awal akan memberikan ketenangan dan mencegah Anda dari kerumitan administratif.
Perlu diingat bahwa SIM yang telah melewati masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku. Jika hal ini terjadi, Anda tidak dapat melakukan perpanjangan. Anda harus melalui proses penerbitan SIM baru, yang tentu saja akan memakan waktu dan biaya lebih besar dibandingkan dengan perpanjangan.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk perpanjangan SIM C (kendaraan roda dua), biayanya adalah sebesar Rp75.000. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM A (kendaraan roda empat), biayanya adalah Rp80.000. Biaya ini merupakan biaya resmi yang dikeluarkan oleh negara untuk penerbitan SIM. Dengan adanya layanan keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan tertib dalam memenuhi kewajiban berlalu lintas.







