Nasib Tragis Pegawai PDAM Lhokseumawe: Gaji Tertunggak Bertahun-tahun di Tengah Implementasi UMP
Di tengah upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe yang giat menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi para pekerja, sebuah ironi pahit justru dialami oleh para pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ie Beusare Rata. Alih-alih menikmati kenaikan upah sesuai standar, para pekerja perusahaan milik pemerintah daerah ini justru dilaporkan telah puluhan bulan tidak menerima hak gaji mereka. Situasi ini menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama menjelang momen penting seperti bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Gaji Hilang Puluhan Bulan, Harapan Terancam Pupus
Kondisi yang dihadapi para pegawai PDAM Ie Beusare Rata sungguh memprihatinkan. Seorang pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan betapa sulitnya menghitung secara rinci berapa bulan gaji yang telah tertunggak. Perkiraan kasar menyebutkan bahwa tunggakan gaji ini bisa mencapai empat tahun, atau sekitar 48 bulan.
“Sudah tidak sanggup lagi kami hitung secara rinci berapa bulan gaji tertunggak. Kalau dihitung tahunan, sekitar empat tahun atau kurang lebih 48 bulan kami tidak bergaji,” ujar sumber tersebut kepada awak media.
Ia menambahkan, pernah ada sedikit kelegaan ketika manajemen sempat membayarkan gaji untuk dua bulan pada periode Ramadhan tahun lalu. Namun, kelegaan itu hanya bersifat sementara. Setelah pembayaran tersebut, para pegawai kembali harus menghadapi kenyataan pahit tanpa menerima gaji hingga kini.
Menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang semakin dekat, kekhawatiran para pegawai semakin memuncak. Mereka belum mendapatkan kepastian mengenai pembayaran gaji. Harapan mereka sederhana namun sangat berarti: minimal ada pembayaran beberapa bulan gaji agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga di tengah momen perayaan tersebut.
Gambaran Kondisi PDAM Ie Beusare Rata
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, saat ini PDAM Ie Beusare Rata melayani sekitar dua ribu sambungan rumah. Pelayanan ini terpusat di Kecamatan Muara Satu. Sumber air baku yang digunakan oleh perusahaan ini diperoleh dengan cara membeli dari PT Perta Arun Gas.
Besaran gaji yang seharusnya diterima oleh pegawai PDAM ini pun sangat bervariasi. Untuk golongan terendah, gaji yang seharusnya diterima berkisar di angka Rp 3 jutaan per bulan. Sementara itu, tenaga honorer dilaporkan hanya menerima sekitar Rp 2 jutaan. Angka ini jelas sangat kontras dengan UMP Aceh tahun 2026 yang saat ini sedang digencarkan, yang berada di kisaran Rp 3,9 juta.
Dalam upaya pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat, Pemko Lhokseumawe melalui PDAM Ie Beusare Rata juga telah menjalin kerja sama dengan pihak lain, yaitu PT Toya. Kerja sama ini difokuskan pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Lhokseumawe, dan proyek ini saat ini dilaporkan masih dalam tahap pelaksanaan.
Penjelasan Manajemen: Keuangan Perusahaan Sedang ‘Sakit’
Menanggapi situasi yang memprihatinkan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Ie Beusare Rata, Ricco Andrian, memberikan penjelasannya. Melalui pesan singkat, Ricco Andrian membenarkan bahwa para karyawan memang sudah lama tidak menerima gaji.
“Iya benar, mereka sudah lama tidak menerima gaji. Hal tersebut karena kondisi keuangan perusahaan saat ini masih ‘sakit’,” tulis Ricco saat dikonfirmasi.
Ricco Andrian menjelaskan bahwa untuk ke depannya, khususnya dalam menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri, pihak manajemen sangat berharap pada pembayaran rekening air dari para pelanggan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pelanggan dalam membayar tagihan air mereka.
“Apabila pelanggan rutin membayar dan tidak menunggak, insya Allah ada sedikit yang bisa kami sisihkan untuk karyawan jelang Ramadhan maupun lebaran,” ujarnya, menyiratkan adanya harapan bahwa pembayaran dari pelanggan dapat sedikit meringankan beban perusahaan dan memberikan sedikit kelegaan bagi para pegawai yang sudah lama tidak menerima haknya.
Situasi ini menyoroti kompleksitas pengelolaan perusahaan daerah, di mana tantangan finansial dapat berdampak langsung dan signifikan pada kesejahteraan karyawannya, bahkan ketika pemerintah daerah berupaya meningkatkan standar upah di sektor lain.







