Sistem Ganjil Genap Tetap Berlaku di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Imlek
Bogor – Menjelang dan selama periode libur panjang perayaan Imlek pada tanggal 16 hingga 17 Februari 2026, sistem ganjil genap akan tetap diberlakukan di jalur Puncak, Bogor. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi lonjakan volume kendaraan yang diprediksi akan memadati kawasan wisata tersebut. Keputusan ini sedikit berbeda dengan yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta, di mana sistem ganjil genap justru ditiadakan untuk menyambut momen perayaan Imlek.
Perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan di baliknya. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menegaskan bahwa penerapan ganjil genap di jalur Puncak memiliki tujuan spesifik untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan mengendalikan arus wisatawan.
Aturan Ganjil Genap yang Disesuaikan dengan Kalender Libur Nasional
Kepala Bagian Operasi Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap di jalur Puncak tidak hanya berlaku pada hari libur nasional Imlek saja, melainkan dimulai sejak Sabtu, 14 Februari 2026, hingga Selasa, 17 Februari 2026. Periode ini mencakup tanggal merah dan cuti bersama yang telah ditetapkan dalam kalender libur nasional.
“Aturan ganjil genap berlaku dari Sabtu sampai Selasa, termasuk cuti bersama, karena masuk kalender libur nasional,” ujar Iptu Ardian. Ia mengimbau kepada seluruh pengendara untuk dapat menyesuaikan jadwal perjalanan mereka dengan tanggal pelat nomor kendaraan yang mereka gunakan agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Rekayasa Lalu Lintas Situasional: One Way Siap Diterapkan
Selain penerapan sistem ganjil genap, kepolisian juga telah menyiapkan strategi rekayasa lalu lintas tambahan berupa sistem satu arah atau one way. Sistem ini akan diterapkan secara situasional, yaitu hanya jika terjadi kepadatan lalu lintas yang sangat tinggi dan berpotensi menimbulkan kemacetan parah.
“Sistem ini diterapkan menyesuaikan kondisi di lapangan sebelum rekayasa satu arah diberlakukan penuh,” jelas Iptu Ardian. Kesiapan rekayasa one way ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk memastikan kelancaran arus kendaraan, terutama bagi para wisatawan yang menuju dan kembali dari kawasan Puncak.
Cakupan Wilayah Penerapan dan Sanksi bagi Pelanggar
Pemberlakuan sistem ganjil genap di jalur Puncak mencakup dua arah utama. Pertama, dari Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur di Kabupaten Cianjur. Kedua, berlaku pula untuk arus kendaraan yang datang dari arah sebaliknya, yaitu dari Cianjur menuju Bogor.
Petugas kepolisian yang bertugas di lapangan akan melakukan pemeriksaan pada angka terakhir pelat nomor kendaraan. Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal penerapan ganjil genap akan diminta untuk putar balik dan mencari rute alternatif. Sanksi tegas ini diberlakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mencegah penumpukan kendaraan di titik-titik rawan kemacetan.
Iptu Ardian berharap agar seluruh pengguna jalan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya kesadaran dan kerjasama dari masyarakat, diharapkan libur panjang perayaan Imlek kali ini dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar bagi semua pihak. Kombinasi antara sistem ganjil genap dan rekayasa lalu lintas one way yang diterapkan secara strategis diharapkan mampu mengendalikan arus wisatawan menuju Puncak secara efektif, sehingga pengalaman berwisata menjadi lebih menyenangkan.







