Al-Azhar Puji Keadilan Disertasi M. Saleh

Gagasan Keadilan Ekologis dalam Disertasi M. Saleh Tuai Pujian dari Para Akademisi

SEMARANG – Sebuah terobosan pemikiran dalam bidang hukum muncul dari disertasi berjudul “Rekonstruksi Regulasi Proyek Strategis Nasional Berbasis Nilai Keadilan Ekologis”. Disertasi ini merupakan hasil karya Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, yang berhasil dipertahankan dalam sidang terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Dalam sidang yang berlangsung pada Sabtu, 14 Februari 2026, Saleh tidak hanya berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum, tetapi juga mencatatkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4,00 dengan predikat Summa Cumlaude.

Penelitian mendalam yang dilakukan oleh Mohammad Saleh berfokus pada upaya merekonstruksi regulasi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). Tujuannya adalah agar regulasi tersebut dapat selaras dan sejalan dengan prinsip keadilan ekologis, perlindungan terhadap lingkungan hidup, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bersifat berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Relevansi Global dan Perspektif Syariah

Gagasan yang diangkat dalam disertasi ini mendapat apresiasi yang tinggi dari para pakar hukum terkemuka. Salah satunya adalah Dekan Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Al-Azhar Mesir, Prof. Dr. Atta Abdullati Alsonbati. Beliau menilai bahwa topik yang diangkat oleh Mohammad Saleh sangatlah relevan dengan tantangan-tantangan global yang dihadapi saat ini, terutama dalam upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan di tengah isu perubahan iklim yang semakin mendesak.

Prof. Atta, yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Islam, berpendapat bahwa prinsip keadilan ekologis dapat menjadi panduan utama dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Hal ini penting agar pembangunan yang dilakukan tidak justru menimbulkan berbagai persoalan baru, baik itu masalah lingkungan, sosial, maupun agraria.

“Penelitian ini sangat relevan dengan tantangan saat ini. Pelestarian dan perlindungan lingkungan merupakan topik yang berkaitan dengan persoalan global, termasuk perubahan iklim dan berbagai dampaknya,” ujar Prof. Atta saat menyampaikan tanggapannya secara daring.

Lebih lanjut, Prof. Atta menjelaskan bahwa konsep keadilan ekologis memiliki keselarasan yang kuat dengan perspektif Maqashid Syariah. Dalam pandangan Islam, pelestarian lingkungan merupakan salah satu prasyarat mendasar untuk melindungi jiwa, harta, dan keturunan. Prinsip ini juga sejalan dengan peran manusia sebagai khalifah di muka bumi yang diberi amanah untuk menjaga kelestarian alam semesta.

Alam sebagai Subjek, Bukan Sekadar Objek Pembangunan

Apresiasi serupa juga datang dari Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Sebelas Maret, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani. Beliau menilai bahwa gagasan keadilan ekologis yang tertuang dalam regulasi PSN telah berhasil menempatkan alam bukan hanya sebagai objek semata dalam pembangunan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi. Sebaliknya, alam diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak untuk dilestarikan demi keberlanjutan generasi yang akan datang.

“Saudara berusaha mendesain regulasi agar tidak hanya melihat alam sebagai objek ekonomi, tetapi juga sebagai subjek yang memiliki hak untuk dilestarikan demi keadilan antargenerasi,” tegas Prof. Ayu.

Prof. Ayu juga menggarisbawahi bahwa Mohammad Saleh telah berhasil mengidentifikasi sejumlah kelemahan fundamental dalam regulasi pembangunan PSN yang ada saat ini. Kelemahan tersebut dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip keadilan ekologis yang krusial.

Oleh karena itu, Prof. Ayu menilai bahwa sudah saatnya dilakukan rekonstruksi mendalam terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan. Ini mencakup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.

“Saudara berhasil mengupasnya menggunakan teori ecological justice untuk menghasilkan desain baru regulasi PSN. Ini menarik karena saudara juga mengusulkan perbaikan asas,” pungkas Prof. Ayu, menyoroti keunikan dan kedalaman analisis dalam disertasi tersebut.

Keseimbangan Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan

Pujian terhadap disertasi ini juga disampaikan oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji. Beliau yang juga memiliki gelar Doktor Ilmu Lingkungan, menilai bahwa penelitian yang dilakukan Mohammad Saleh sangat relevan dengan kondisi nyata di lapangan. Terutama terkait dengan lemahnya pengawasan pelaksanaan PSN yang seringkali berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dr. Wihaji menyatakan persetujuannya terhadap gagasan yang diusung oleh Mohammad Saleh, yang menekankan pentingnya menciptakan keseimbangan harmonis antara pembangunan ekonomi dan upaya pelestarian lingkungan. Menurutnya, pembangunan yang ideal haruslah berlandaskan pada prinsip keadilan ekologis. Dengan demikian, kepentingan ekonomi dan kelestarian alam dapat berjalan berdampingan tanpa saling mengorbankan.

“Ini bagus sekali istilah keadilan ekologis. Biasanya kita mendengar keadilan ekonomis, tetapi ini keadilan ekologis. Harapannya, masa depan jangan ditinggalkan. Jangan sampai karena PSN, generasi mendatang merasa dirugikan secara ekologis,” tutup Dr. Wihaji, memberikan penekanan pada dampak jangka panjang dari pembangunan yang tidak memperhatikan aspek ekologis.

Gagasan rekonstruksi regulasi PSN berbasis keadilan ekologis ini diharapkan dapat menjadi pijakan penting bagi pemerintah dalam merancang dan melaksanakan proyek-proyek pembangunan di masa depan, demi mewujudkan pembangunan yang beradab, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh generasi.

Pos terkait