Bandar Narkoba AKBP Didik: Siapa Perantara Jenderal Narkoba Ini?

Skandal Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota: Aliran Dana untuk Mobil Mewah dan Jaringan Bandar “E”

Kasus mengejutkan mengguncang institusi kepolisian dengan terungkapnya dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam jaringan narkoba. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa AKBP Didik diduga mendapatkan pasokan narkoba dari seorang bandar berinisial “E”. Narkoba tersebut rencananya akan dikonsumsi pribadi oleh AKBP Didik, yang kini terancam sanksi berat dan hukuman pidana.

Terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang menyebutkan bahwa pasokan narkoba untuk AKBP Didik berasal dari bandar berinisial “E” melalui dirinya. Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam sebuah konferensi pers.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang ada di AKBP DPK (Didik) diperoleh dari tersangka AKP ML, dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir pada Minggu (15/2/2026).

Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Direktorat 4 Bareskrim Polri kini tengah gencar mendalami kasus ini. “Kami berkomitmen untuk mengungkap jaringan dari bandar E ini,” tegas Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, AKBP Didik menyimpan narkoba tersebut untuk dikonsumsi sendiri. “Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” jelas Kombes Pol Zulkarnain Harahap di Mabes Polri, Minggu.

Menariknya, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AKBP Didik, istrinya yang berinisial MR, serta mantan anak buahnya berinisial DN dinyatakan negatif narkoba. Namun, hasil uji rambut yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri menunjukkan hasil positif untuk AKBP Didik.

Saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Ia kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman mantan anak buahnya, Aipda Dianita, di Tangerang, Banten.

Barang Bukti Narkoba yang Ditemukan

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
  • Aprazolam sebanyak 19 butir
  • Happy Five sebanyak 2 butir
  • Ketamin seberat 5 gram

Akibat perbuatannya, AKBP Didik disangka melanggar berbagai pasal dalam undang-undang narkotika dan psikotropika, termasuk Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan konsekuensi hukum yang berat, ia berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Siapakah Bandar “E” yang Diburu?

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi profil lengkap dari bandar berinisial “E” dan saat ini sedang dalam proses pengejaran dan penangkapan.

Berdasarkan informasi yang berkembang, bandar berinisial “E” ini diduga adalah Koko Erwin, yang diketahui beroperasi di wilayah Sumbawa. Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, kepada penyidik Polda NTB mengakui bahwa ia bekerja sama dengan bandar “E” untuk mengamankan narkoba.

Malaungi mengaku menerima tawaran dari bandar “E” karena adanya tekanan dari atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, untuk memenuhi ambisi pribadi. AKBP Didik disebut memintanya untuk mencarikan dana segar guna membeli sebuah mobil mewah jenis Toyota Alphard. Tekanan untuk menyediakan uang dalam jumlah besar ini diduga membuat Malaungi mencari jalan pintas.

Ia akhirnya menyanggupi tawaran dari Koko Erwin, seorang bandar narkoba yang hendak mengedarkan sabu seberat 488 gram ke wilayah Sumbawa. Koko Erwin menawarkan imbalan sebesar Rp1 miliar kepada Malaungi jika bersedia menjadi tempat penitipan sabu tersebut.

Menanggapi desakan dari atasannya yang membutuhkan dana untuk pembelian mobil, Malaungi akhirnya menerima tawaran Koko Erwin. Setelah dana tersebut dikirimkan, uang itu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada AKBP Didik melalui ajudannya. Uang tersebut dikemas dalam kardus bekas minuman bir sebelum diserahkan kepada Kapolres.

AKBP Didik Belum Ditahan, Menjalani Proses Kode Etik

Hingga berita ini diunggah, Polri belum melakukan penahanan terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini, terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa alasan belum ditahannya AKBP Didik adalah karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri terkait pelanggaran kode etik.

Penempatan khusus (patsus) di lingkungan Propam Polri merupakan tahapan sementara bagi anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran. Anggota yang bersangkutan ditempatkan di bawah pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) selama proses pemeriksaan berlangsung. Kebijakan ini umumnya diterapkan kepada anggota yang sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik, disiplin, atau tindak pidana. Tujuan utama dari penempatan khusus ini adalah untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan, mencegah anggota yang bersangkutan menghambat atau memengaruhi penyelidikan, serta menjaga netralitas dan integritas dalam penegakan kode etik.

Di sisi lain, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro terkait keterlibatannya dalam kasus tindak pidana narkoba. Sidang etik tersebut dijadwalkan akan berlangsung di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Wabprof Divisi Propam) Polri.

“Kami tambahkan, untuk AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” ungkap Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Ia menegaskan kembali komitmen Polri sebagai institusi penegak hukum untuk memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Pos terkait