Penggeledahan di Rumah Ono Surono dan Kontroversi yang Muncul
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa keluarga Ono Surono mematikan kamera pengawas saat penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya. Informasi ini terungkap setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap kamera pengawas di sekitar lokasi kediaman Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat tersebut.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa dalam beberapa kegiatan penggeledahan, penyidik seringkali membutuhkan barang bukti elektronik seperti kamera pengawas. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam proses penggeledahan di rumah Ono Surono. Budi juga membantah adanya intervensi dari pihak lain. “Tim penyidik diterima dengan baik oleh pihak keluarga, tidak ada intervensi sebagaimana narasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, pengacara Ono Surono, Sahali, menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman kliennya tidak dilengkapi dengan surat izin. Penggeledahan dilakukan di Perumahan Graha Sudirman Blok A4 Nomor 5, RT/RW 03/07, Kelurahan Lemah Mekar, Kabupaten Indramayu pada Kamis, 2 April 2026, mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.30 WIB. “Pihak penyidik KPK datang tanpa membawa surat izin penggeledahan,” tutur Sahali melalui keterangan tertulis.
Sahali, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Jawa Barat, menuturkan bahwa KPK seharusnya membawa surat izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru Pasal 114 ayat 1.
Ia juga mengklaim bahwa penyidik menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK. Barang-barang yang disita antara lain buku catatan tahun 2010, Buku Kongres PDIP 2015, dan satu buah ponsel merek Samsung yang sudah rusak. “Penyitaan ini benar-benar melanggar KUHAP Baru, pasal 113 ayat 3, yang berbunyi bahwa dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana,” ujar Sahali.
Kasus Suap Paket Proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi
Penggeledahan di rumah Ono Surono dilakukan karena diduga ia menerima sejumlah uang dalam kasus suap paket proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK menduga Ono menerima uang dana suap proyek dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Sarjan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni ayahnya, H. M. Kunang, serta seorang kontraktor bernama Sarjan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Ade diduga menjalankan praktik ijon atau permintaan uang muka atas paket proyek pemerintah. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep.
Total uang yang diduga diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar. Rinciannya, Sarjan menyerahkan Rp9,5 miliar melalui empat tahap. Selain itu, penyidik menduga terdapat aliran dana sebesar Rp4,7 miliar dari pihak swasta lain yang saat ini masih dalam pendalaman.
Dalam OTT tersebut, KPK menjaring 11 orang. Tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp200 juta dari kediaman Ade. Uang tersebut diidentifikasi sebagai sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.






