Kasus Narkoba di Jambi: Penyidik Dihukum Demosi Akibat Kelalaian
Kasus narkoba yang menimpa Polda Jambi kembali menjadi sorotan setelah salah satu tersangka, Alung Ramadhan, berhasil melarikan diri dari ruang pemeriksaan. Insiden ini memicu sanksi berat bagi oknum penyidik yang dianggap lalai dalam menjaga tahanan.
Tersangka Kabur dengan Cara Tak Terduga
Alung Ramadhan, salah satu tersangka utama dalam kasus peredaran sabu seberat 58 kilogram, berhasil kabur dari lantai dua gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Oktober 2025. Ia meloloskan diri melalui jendela meskipun tangan terikat kabel ties.
Menurut informasi yang diperoleh, Alung merayap turun melalui dinding luar gedung sebelum menghilang di kegelapan area pembangunan di belakang Mapolda Jambi. Kejadian ini terjadi saat ia ditinggal sendirian tanpa pengawasan.
Sanksi Berat untuk Oknum Penyidik
Polda Jambi secara terbuka mengakui adanya kelalaian fatal dalam prosedur pengamanan tahanan. Melalui sidang profesi Polri, oknum penyidik yang bertanggung jawab atas insiden ini dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi etika serta administrasi.
“Penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri. Dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf disidang kode etik. Dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun,” jelas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji.
Sanksi ini menjadi peringatan keras bagi personel lain agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya.
Status Buron dan Peran yang Masih Misterius
Hingga saat ini, Alung Ramadhan masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama lebih dari lima bulan sejak 14 Oktober 2025. Polisi mengakui bahwa karena pelarian ini terjadi sebelum pemeriksaan, peran Alung dalam jaringan 58 kg sabu tersebut belum terpetakan sepenuhnya.
“Belum, belum diketahui perannya karena belum diperiksa,” ujar Erlan.
Ancaman Hukuman Mati bagi Rekan Terdakwa
Berbeda nasib dengan Alung yang masih dalam pengejaran, dua rekannya yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo kini menghadapi kenyataan pahit di pengadilan. Mereka kini sedang disidang di Pengadilan Negeri Jambi dengan ancaman hukuman mati.
Barang bukti yang dikawal memiliki berat bersih mencapai 58.212,65 gram sabu positif metamfetamin. Hal ini membuat keduanya menghadapi ancaman maksimal yakni pidana mati.
Fakta-Fakta Mendalam di Balik Insiden
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta mendalam di balik insiden yang memicu sanksi tegas bagi oknum petugas:
Murni Kelalaian Petugas Penyidik
Polda Jambi secara ksatria mengakui adanya lubang besar dalam prosedur pengamanan tahanan. Insiden ini terjadi di gedung Direktorat Reserse Narkoba lantai dua, tepat saat Alung akan menjalani pemeriksaan resmi oleh penyidik. “Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.Kronologi Nekat: Terikat Kabel Ties dan Lompat Jendela
Fakta yang paling mencengangkan adalah cara Alung meloloskan diri. Meski tangan dalam posisi terikat menggunakan kabel ties, ia memanfaatkan kelengahan petugas sekitar pukul 19.20 WIB untuk kabur melalui jalur yang tidak terduga. “Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid,” kata Erlan.Sanksi Demosi Dua Tahun bagi Oknum Polisi
Buntut dari pelarian tahanan kelas kakap ini, tim penyidik yang bertugas saat itu harus duduk di kursi pesakitan sidang profesi Polri. Mereka dinyatakan melanggar etika profesi karena membiarkan tersangka tanpa pengawasan.Lima Bulan Buron dan Peran yang Masih Misterius
Hingga saat ini, Alung Ramadhan telah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari lima bulan sejak 14 Oktober 2025. Polisi mengakui bahwa karena pelarian ini terjadi sebelum pemeriksaan, peran Alung dalam jaringan 58 kg sabu tersebut belum terpetakan sepenuhnya.Ancaman Hukuman Mati bagi Rekan Terdakwa
Berbeda nasib dengan Alung yang masih dalam pengejaran, dua rekannya yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo kini menghadapi kenyataan pahit di pengadilan. Mengingat barang bukti yang dikawal memiliki berat bersih mencapai 58.212,65 gram sabu positif metamfetamin, keduanya kini menghadapi ancaman maksimal yakni pidana mati.







