Muhammadiyah Tolak Usulan Trump ke Prabowo: Melanggar DK PBB

Muhammadiyah Sampaikan Pandangan Kritis Terhadap Board of Peace kepada Presiden

Muhammadiyah, melalui Pimpinan Pusatnya, telah menyampaikan pandangannya yang mendalam dan kritis kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai pembentukan Board of Peace (BoP). Inisiatif BoP ini muncul atas usulan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada tanggal 29 September 2025. Pandangan Muhammadiyah ini tertuang dalam surat resmi dengan nomor 326/I.0/A/2025, yang ditujukan kepada Presiden dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syafiq A. Mughni, menegaskan bahwa upaya apapun yang bertujuan untuk mewujudkan perdamaian harus selalu dibarengi dengan prinsip keadilan. Tanpa landasan keadilan, perdamaian yang dicapai hanya akan bersifat semu dan tidak berkelanjutan. Hal ini dikarenakan perdamaian semacam itu berpotensi melanggar prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM) yang telah diakui secara universal dalam hukum internasional.

Bacaan Lainnya

Ketidaksesuaian Charter BoP dengan Resolusi PBB dan Implikasinya

Salah satu poin krusial yang disoroti oleh Muhammadiyah adalah ketidaksesuaian Charter of the Board of Peace (Charter BoP) dengan Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB Nomor 2803. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum pembentukan BoP itu sendiri.

Syafiq A. Mughni menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat bagi pembentukan BoP. Hal ini sangat vital karena akan menentukan lingkup kewenangan operasionalnya, terutama ketika BoP mulai menjalankan kegiatannya. Ada potensi bahwa operasional BoP dapat menerobos kedaulatan negara-negara anggota dan bahkan hukum internasional.

Lebih lanjut, Syafiq menjelaskan bahwa Resolusi DK PBB Nomor 2803 secara spesifik menetapkan mandat BoP sebagai pemerintahan sementara di Gaza, Palestina. Namun, Charter BoP justru menyatakan bahwa BoP berlaku tanpa batas waktu dan sama sekali tidak menyebutkan Gaza maupun Palestina sebagai ruang lingkup mandatnya. Perbedaan fundamental ini menimbulkan kekhawatiran besar mengenai arah dan tujuan sebenarnya dari pembentukan BoP.

Minimnya Peta Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina dalam Charter BoP

Kekhawatiran lain yang diungkapkan oleh Muhammadiyah adalah minimnya roadmap atau peta jalan yang jelas menuju kemerdekaan Palestina dalam Charter BoP.

Menurut pandangan Muhammadiyah, ketiadaan peta jalan ini memunculkan kekhawatiran bahwa BoP tidak akan mampu menyentuh akar permasalahan utama, yaitu pengakhiran penjajahan Israel atas Palestina. Tanpa fokus pada akar persoalan, upaya perdamaian yang dilakukan oleh BoP dikhawatirkan hanya akan menjadi solusi sementara yang tidak menyelesaikan konflik secara fundamental.

Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan dan Pengendalian Personal dalam BoP

Muhammadiyah juga menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai potensi penyalahgunaan Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force). Hal ini terkait dengan penetapan Donald Trump sebagai Ketua BoP seumur hidup, yang juga memegang satu-satunya hak veto.

Struktur kepemimpinan semacam ini berpotensi menjadikan BoP sebagai entitas yang dikendalikan secara personal, menyerupai “perusahaan politik privat” alih-alih sebuah lembaga multilateral yang akuntabel dan independen. Pengendalian personal yang terpusat pada satu individu, apalagi dengan hak veto tunggal, dapat membuka celah lebar untuk penyalahgunaan kekuasaan dan kepentingan pribadi, yang pada akhirnya dapat merugikan proses perdamaian itu sendiri dan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Dalam konteks ini, Muhammadiyah mendesak pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan secara matang implikasi dari persetujuan terhadap BoP, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sejalan dengan prinsip keadilan, kedaulatan negara, dan hukum internasional. Pandangan kritis ini diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah dalam mengambil keputusan strategis terkait isu perdamaian dan kemanusiaan di tingkat global.

Pos terkait