Mediasi Pemilik Warung: Kasus Pencurian Berujung Kekerasan di Bekasi

BEKASI – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang pemilik warung di Villa Mutiara Mas 2, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Wida Nurul (40), pemilik warung, dan suaminya, Udin, dijadwalkan untuk menjalani mediasi di Polres Metro Bekasi. Mediasi ini merupakan upaya untuk mencari solusi atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Udin terhadap seorang anak laki-laki berinisial R (11), yang diduga melakukan pencurian di warung mereka.

Mediasi ini dijadwalkan setelah Udin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Wida mengkonfirmasi bahwa mediasi tersebut akan berlangsung di Polres Metro Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Hari ini ada mediasi di polres. Dijadwalkannya jam 10,” kata Wida.

Wida menjelaskan bahwa mediasi ini dilakukan karena belum ada kesepakatan yang tercapai antara kedua belah pihak. Ia juga menyebutkan kemungkinan bahwa kasus ini akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sebuah pendekatan yang berfokus pada pemulihan kerugian dan perbaikan hubungan antara pelaku dan korban.

“Mungkin karena sudah viral, jadi akan diadakan restorative justice,” ungkap Wida.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, membenarkan adanya agenda mediasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu orientasi dalam penanganan perkara pidana, sesuai dengan ketentuan dalam KUHP yang baru.

“Kalau mengacu ke KUHP yang baru itu orientasinya ke restorative justice, ya. Hari ini memang dijadwalkan jam 10.00. Tapi sebelumnya memang sudah pernah dilaksanakan mediasi di RT/RW, cuma belum ada titik temu,” jelas Agta.

Dugaan Pencurian dan Laporan Polisi

Terkait dugaan pencurian yang dialami Wida, Agta menyatakan bahwa pihak kepolisian belum menerima laporan resmi. Namun, ia menyarankan agar peristiwa tersebut dilaporkan jika terdapat bukti pendukung.

“Kalau merasa ada korban, dan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, tinggal dilaporkan saja. Yang penting buktinya ada. Apa pun yang dicuri, kalau memang itu tindak pidana, ya proses lanjut,” ujarnya.

Udin resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember 2025. Ia disangkakan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 (perubahan UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan yang dibuat oleh pihak keluarga R atas dugaan penganiayaan.

Kegagalan Mediasi Sebelumnya dan Tuntutan Kompensasi

Wida mengungkapkan bahwa upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan antara kedua belah pihak sebelum kasus ini masuk ke ranah kepolisian. Namun, proses tersebut dinilai gagal, meskipun melibatkan unsur pemerintah setempat.

Dalam mediasi sebelumnya, menurut Wida, keluarga anak yang diduga mencuri di warungnya meminta uang kompensasi sebesar Rp 50 juta. Permintaan itu muncul setelah suaminya dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Wida mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta.

Kronologi Laporan Polisi

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian yang terjadi di warung milik Wida. Setelah kejadian tersebut, Udin diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap R. Pihak keluarga R kemudian melaporkan Udin ke polisi.

Berikut adalah kronologi laporan polisi terkait kasus ini:

  • 17 Juni 2025: Laporan polisi pertama dibuat terhadap Udin atas dugaan penganiayaan.
  • 4 September 2025: Laporan kedua menyusul karena mediasi yang dilakukan tidak membuahkan kesepakatan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak yang menyayangkan terjadinya peristiwa ini, dan berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice.

Harapan akan Keadilan Restoratif

Dengan adanya mediasi yang difasilitasi oleh Polres Metro Bekasi, diharapkan kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Pendekatan keadilan restoratif diharapkan dapat menjadi solusi yang tepat untuk menyelesaikan konflik ini, dengan fokus pada pemulihan kerugian dan perbaikan hubungan antara pelaku dan korban. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, dan mengingatkan pentingnya menjaga keamanan lingkungan serta menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak. Perlu adanya upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak, serta memberikan pendidikan yang baik agar mereka tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar hukum.

Pos terkait