Empat Napi Pagar Laut Berpindah ke Tangerang

Empat Terpidana Kasus Pagar Laut Dipindahkan ke Lapas Tangerang

Tangerang, Banten – Empat narapidana yang terseret dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tangerang. Keempat terpidana tersebut adalah Arsin bin Asip, Ujang Bin Karta, Septian Prasetyo, dan Candra Eka Agung Wahyudi. Pemindahan ini dilakukan untuk menjalani sisa masa hukumannya di fasilitas yang berbeda.

Kronologi Pemindahan dan Proses Adaptasi

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas II B Serang, Faiz Ghozi Mujaddid, mengonfirmasi bahwa pemindahan keempat narapidana tersebut telah dilaksanakan sejak Jumat lalu. “Yang bersangkutan dipindah ke Lapas Kelas I A Tangerang sejak Jumat lalu,” ujar Faiz saat dihubungi pada Senin, 9 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Secara terpisah, Kepala Lapas Kelas I A Tangerang, Beni Hidayat, menjelaskan bahwa pemindahan empat narapidana kasus pagar laut ini merupakan bagian dari perpindahan puluhan narapidana dari berbagai kasus. “Mereka mengikuti program kepribadian sebelum nanti mengikuti pembinaan kemandirian yang wajib sesuai minat bakat,” kata Beni, memastikan bahwa seluruh narapidana yang baru datang dalam kondisi sehat, termasuk Arsin dan rekan-rekannya.

Saat ini, para narapidana yang baru tiba di Lapas Tangerang sedang menjalani masa pengenalan lingkungan atau yang dikenal dengan istilah “mapenaling”. Proses ini bertujuan agar mereka dapat beradaptasi dengan lingkungan baru, peraturan, serta rutinitas di dalam lapas.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Tangerang, Dwi Ediyanto, menambahkan bahwa keempat terpidana tersebut ditempatkan di salah satu kamar di Blok A. Mereka kini berbaur dengan narapidana lain yang telah lebih dulu menghuni lapas tersebut.

Lapas Kelas I A Tangerang sendiri saat ini menampung sebanyak 1.377 warga binaan yang berasal dari berbagai jenis tindak pidana, termasuk korupsi, pidana umum, dan narkoba. Seluruh narapidana tersebut tersebar di enam blok hunian, mulai dari Blok A hingga Blok F.

Vonis Tiga Tahun Lima Bulan Penjara

Kasus yang menjerat keempat terpidana ini berawal dari proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang. Pada tanggal 13 Januari 2026, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Hasanuddin menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dengan denda subsider tiga bulan penjara. Keempat terdakwa menerima putusan tersebut, sehingga kasus ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Mereka terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang secara khusus diperuntukkan bagi pemeriksaan administrasi. Tindakan ini dianggap merusak tatanan administrasi publik dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Perbuatan mereka melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah lagi dengan UU Nomor 20 Tahun 2023. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keterlibatan bersama dalam tindak pidana.

Majelis hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dalam putusannya. Arsin, sebagai Kepala Desa, dinilai seharusnya menjadi garda terdepan dalam pembinaan anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Tindakannya dianggap bertentangan dengan amanat jabatannya. Sementara itu, Ujang, yang merupakan perangkat desa, tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat karena terlibat dalam pemalsuan dokumen.

Peran Septian sebagai seorang pengacara juga menjadi sorotan. Ia seharusnya memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat, namun justru terlibat dalam praktik ilegal. Candra, yang berprofesi sebagai wartawan, juga dinilai gagal dalam menjalankan fungsinya untuk memberitakan dan menyiarkan informasi yang sesuai serta memberikan pencerahan kepada publik.

Kesaksian Kunci dalam Persidangan

Selama persidangan, berbagai kesaksian dihadirkan untuk mengungkap kronologi kasus ini. Salah satunya adalah kesaksian dari Direktur Utama PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono. Ia menjelaskan bahwa proses awal pembelian lahan di Desa Kohod dimulai setelah manajernya, Denny Prasetya Wangsya, melaporkan adanya lahan yang akan dijual pada pertengahan tahun 2022. Awalnya, Nono menolak tawaran tersebut karena lahan tersebut belum memiliki sertifikat.

Namun, dua tahun kemudian, setelah masyarakat di desa tersebut berhasil mendapatkan sertifikat atas lahan mereka, Nono memutuskan untuk melanjutkan proses pembelian. Ia bahkan memberikan kuasa kepada Denny Prasetya Wangsya sejak tahun 2019. Nono juga sempat berdiskusi dengan Belly Djaliel, yang saat itu menjabat sebagai komisaris PT Cakra Karya dan kemudian menjadi direktur utama PT Intan Agung Makmur. Belly menunjukkan minat untuk membeli lahan tersebut dan turut mengikuti seluruh proses pembelian.

Belly Djaliel sendiri mengakui bahwa ia mengetahui lahan tersebut berbatasan langsung dengan pantai. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah perairan bisa diperjualbelikan. Sebelum melanjutkan proses pembelian, ia telah memerintahkan tim legal perusahaannya untuk melakukan pengecekan terhadap perizinan pemanfaatan ruang laut.

Sementara itu, Denny Prasetya Wangsya, yang bertindak sebagai manajer pembebasan tanah, memberikan keterangan mengenai proses pembayaran kepada warga Desa Kohod. Ia mengaku membawa uang tunai senilai Rp 16,5 miliar dalam 10 tas ransel dan menyerahkannya langsung kepada Kepala Desa Arsin dan saksi Septian. Uang tersebut dimaksudkan untuk dibayarkan kepada masyarakat pemilik lahan. Denny tidak melakukan verifikasi detail pembayaran untuk setiap warga, karena Arsin telah menyerahkan kwitansi yang mencakup 228 bidang tanah sesuai dengan jumlah lahan yang dibeli.

Bekas Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama dengan ketiga terpidana lainnya, terbukti bersalah dalam kasus penerimaan suap atau gratifikasi. Peristiwa ini berkaitan erat dengan penerbitan sertifikat dan pemalsuan dokumen yang dilakukan untuk mengurus 263 sertifikat hak guna bangunan di kawasan laut Desa Kohod.

Dari total 263 bidang tersebut, rinciannya adalah 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perorangan, dan 17 sertifikat hak milik yang kemudian dibatalkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melalui BPN Kabupaten Tangerang. Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan lahan dan sertifikasi, serta peran setiap pihak dalam menjaga keadilan dan kepatuhan hukum.

Pos terkait