BATAM – Persidangan perkara Gordon Hassler Silalahi, seorang wartawan yang didakwa melakukan penggelapan dan penipuan, memasuki babak penting di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 4 bulan penjara, gelombang pembelaan dari berbagai pihak, termasuk permintaan “putusan bebas” dari Ketua Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, kian mengeras dengan argumen bahwa perkara ini adalah bentuk kriminalisasi atas sengketa perdata.
Latar Belakang dan Akar Sengketa
Kasus ini berakar pada tahun 2022, ketika Gordon Silalahi, yang saat itu merupakan pimpinan redaksi Kepri Online, diminta oleh PT Nusa Cipta Propertindo untuk membantu mengurus penyambungan jaringan air bersih dari BP Batam untuk sebuah perumahan.
· Kesepakatan Awal: Terdapat kesepakatan jasa dengan nilai Rp 30 juta. Sebagai uang muka, Gordon telah menerima Rp 20 juta dari pihak perusahaan.
· Pemicu Laporan: Pihak pengembang melaporkan Gordon ke Polda Kepri dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Mereka merasa janji percepatan pekerjaan yang dijanjikan Gordon tidak kunjung terealisasi sesuai ekspektasi waktu.
· Posisi Gordon: Gordon membantah tuduhan tersebut. Dalam pledoi (pembelaan)nya, ia menegaskan bahwa uang yang diterimanya adalah imbalan atas jasa konsultan dan upaya lobi yang telah dilakukannya selama kurang lebih enam bulan. Ia menyatakan telah melakukan serangkaian pekerjaan, termasuk berkomunikasi dengan pejabat BP Batam, yang memakan waktu dan tenaga.
Pembelaan Kuasa Hukum: Dakwaan Dinilai Cacat Hukum
Niko Nixon Situmorang, kuasa hukum Gordon Silalahi, secara gamblang menyatakan bahwa dakwaan JPU lemah secara fakta dan hukum.
“Dakwaan jaksa tidak utuh dan terpotong-potong,” ujar Niko dalam suatu kesempatan. “Klien kami telah menjalankan pekerjaannya. Uang Rp 20 juta itu adalah bayaran atas jasanya, bukan uang yang diberikan untuk disetor ke BP Batam. Ini adalah transaksi jasa biasa yang seharusnya tuntas di ranah perdata jika ada yang merasa tidak puas.”
Niko bahkan menyampaikan dugaan kuat adanya unsur pemaksaan perkara (forced case). Menurutnya, laporan polisi ini diajukan secara sepihak setelah terjadi kesalahpahaman dalam penyelesaian teknis proyek, bukan karena adanya niat kriminal dari Gordon.
Sorotan dari Martua Susanto Manurung dan Masyarakat Sipil
Martua Susanto Manurung (Ucok Manurung), Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, hadir dan mengikuti perkembangan persidangan sejak awal. Dalam pernyataannya yang tegas, ia menyampaikan beberapa poin krusial:
1. Tidak Ada Unsur Melawan Hukum: “Dari awal sidang hingga kini, kami melihat tidak ada satu pun saksi atau bukti yang kuat yang menunjukkan Gordon melakukan penggelapan atau penipuan. Uang diberikan dengan sukarela sebagai imbalan jasa, dan jasa itu telah diberikan,” tegas Martua.
2. Permintaan Keadilan Hakim: “Kami berharap dan meminta dengan sangat kepada Majelis Hakim, yang merupakan perwakilan Tuhan di bumi ini untuk menegakkan keadilan, untuk benar-benar memutuskan perkara ini dengan hati nurani yang bersih dan independen. Hati nurani mana yang akan memidanakan seseorang dalam sengketa bisnis seperti ini?”
3. Dukungan Komunitas: Martua menyatakan bahwa dukungan untuk Gordon bukan hanya dari satu organisasi. Ratusan anggota Pemuda Batak Bersatu dan masyarakat Batak di Batam terus memantau kasus ini, siap memberikan dukungan moral.
Dinamika di Ruang Sidang yang Diwarnai Teguran
Proses persidangan tidak berjalan mulus. Pada salah satu sesi pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim, Vabianes Suart Wattimena, sempat memberikan teguran keras kepada JPU. Hakim menilai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan jaksa kepada para saksi seringkali dijawab dengan “tidak tahu” dan dinilai tidak relevan atau tidak menyentuh substansi pokok perkara. Teguran ini dinilai banyak pengamat hukum yang hadir sebagai sinyal bahwa majelis hakim memiliki persepsi berbeda dengan penuntut umum mengenai arah dan kualitas pembuktian.
Dukungan Lintas Kelompok dan Argumen Hukum
Selain dari Pemuda Batak Bersatu, dukungan untuk Gordon juga datang dari:
· Rumpun Melanesia Bersatu
· Gerakan Mahasiswa Melayu (GMM) Kepri
· Corruption Investigation Committee (CIC)
Mereka secara kolektif menyuarakan kekhawatiran yang sama: kriminalisasi terhadap wartawan dan sengketa perdata yang dipidanakan. GMM Kepri, dalam rilisnya, mengingatkan adanya prinsip Praejudicieel Geschil (Pasal 136 HIR/156 Rbg) yang mengharuskan penyelesaian perkara perdata didahulukan jika menjadi dasar dari suatu perkara pidana. Pelanggaran terhadap prinsip ini, menurut mereka, dapat menjadi cacat hukum fundamental dalam proses penuntutan.
Apa Berikutnya?
Dengan tuntutan 4 bulan penjara telah dibacakan, sidang selanjutnya akan menunggu pembacaan Eksepsi (Nota Pembelaan) dari kuasa hukum Gordon Silalahi. Dalam eksepsi ini, pihak pembela akan menguraikan secara detail kelemahan-kelemahan formil dan materil dalam dakwaan. Setelah itu, JPU akan membalas dengan Replik, dan kemudian akan diikuti oleh Pledoi dari terdakwa.
Semua mata kini tertuju pada Majelis Hakim PN Batam. Apakah mereka akan mengabulkan tuntutan jaksa, ataukah mendengarkan suara hati nurani dan argumen hukum yang kuat dari pihak pembela serta masyarakat, dengan memutuskan bebas bagi Gordon Silalahi? Keputusan ini tidak hanya menentukan nasib seorang Gordon, tetapi juga akan menjadi tolok ukur keyakinan publik terhadap kualitas penegakan hukum di Kota Batam.(***)





