LPSK Catat 11.813 Permohonan Pengaduan Tindak Pidana di Seluruh Indonesia
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia mencatat sebanyak 11.813 permohonan pengaduan tindak pidana yang diterima dari seluruh Indonesia hingga tanggal 3 Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi kedua terbanyak dalam pengajuan permohonan setelah DKI Jakarta.
Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin, menyampaikan bahwa sebanyak 1.782 permohonan berasal dari Jawa Barat, termasuk dari Kabupaten Pangandaran. Ia menekankan bahwa LPSK memiliki perhatian khusus terhadap luasnya wilayah dan jumlah penduduk di Jawa Barat, serta tingginya angka tindak pidana.
“Karena itu, edukasi terkait perlindungan saksi dan korban menjadi fokus kami,” ujar Wawan kepada Tribun Jabar di Pangandaran, Selasa (7/10/2025) siang.
Menurutnya, jenis kasus yang paling mendominasi dalam permohonan perlindungan di Jawa Barat adalah kekerasan seksual, baik terhadap korban dewasa maupun anak-anak. Hal ini menjadi masalah serius yang harus ditangani bersama.
“Kasus kekerasan seksual masih menjadi problematika utama. Ini terjadi hampir merata di seluruh daerah,” katanya.
Di wilayah Kabupaten Pangandaran, tercatat satu perkara yang diajukan permohonan perlindungannya ke LPSK. Sementara di daerah lain seperti Kabupaten Kuningan terdapat 14 permohonan, Ciamis dua, dan Kota Banjar tiga permohonan.
“Umumnya, permohonan dari daerah-daerah ini berkaitan dengan kasus kekerasan seksual,” ucap Wawan.
Program Sahabat Saksi dan Korban untuk Mendukung Masyarakat
LPSK pun menggandeng masyarakat melalui program Sahabat Saksi dan Korban yang bertugas sebagai relawan pendamping. Di Jawa Barat, terdapat 149 relawan aktif dengan sebaran terbanyak di Kabupaten Bandung sebanyak 33 orang sedangkan di Pangandaran terdapat dua relawan.
LPSK merinci jenis tindak pidana yang diajukan perlindungannya di Jawa Barat. Berikut rinciannya:
- Pelanggaran HAM berat: 17 kasus
- Tindak pidana korupsi: 5 kasus (Purwakarta, Kuningan, Kota Bandung)
- Terorisme: 2 kasus (Kota Depok)
- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): 31 kasus di 9 kabupaten/kota
- Kekerasan seksual: 40 kasus
- Kekerasan seksual terhadap anak: 78 kasus
- Penganiayaan berat: 16 kasus
- Tindak pidana lainnya dengan korban mendapat ancaman: 11 laporan
Komitmen LPSK dalam Melindungi Korban dan Saksi
“Kita dari LPSK akan terus mendorong perlindungan hukum dan pendampingan terhadap para korban serta saksi, agar mereka mendapatkan keadilan dan rasa aman,” ujarnya.
LPSK terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum bagi korban dan saksi. Dengan adanya program-program seperti Sahabat Saksi dan Korban, diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat kepada masyarakat yang membutuhkan.







