KPK Periksa Mantan Bendahara Amphuri soal Aliran Dana Haji Khusus Era Jokowi

Pemeriksaan KPK terhadap Bendahara AMPHURI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Muhammad Tauhid Hamdi, bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (7/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tauhid Hamdi diperiksa terkait dugaan aliran uang percepatan untuk mendapatkan kuota haji khusus 2024 atau pada masa akhir kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, materi pemeriksaan berkaitan dengan pengisian kuota tambahan dan aliran uang percepatan. Ia menjelaskan bahwa penyidik juga menelisik proses pembagian kuota tambahan yang ditetapkan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Bacaan Lainnya

KPK sedang mendalami apakah kebijakan tersebut murni berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) atau dipengaruhi oleh lobi-lobi dari pihak asosiasi maupun biro perjalanan haji. Budi menegaskan, “Apakah itu murni dari Kementerian Agama atau ada dorongan dan inisiatif dari bawahnya, yakni dari asosiasi atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)? Mengapa begitu? Karena dari diskresi ini kan kemudian yang terdampak penambahan kuota yang secara signifikan adalah pihak-pihak di PIHK.”

Penjelasan Tauhid Hamdi

Setelah menjalani pemeriksaan, Tauhid Hamdi membantah adanya intervensi terhadap Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas dalam proses pembagian kuota haji tambahan 2024. Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait pembagian kuota merupakan kewenangan penuh Kemenag.

“Oh itu 50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kementerian Agama. Kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50 persen. Kita cuma, apa, ketemu biasa aja,” ucap Tauhid Hamdi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/10).

Pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga bagi Tauhid Hamdi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Ia menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam, sejak pukul 10.10 WIB hingga 15.21 WIB.

Tindakan KPK terhadap Terduga Pelaku

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Proses Penyidikan dan Langkah KPK

KPK terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Selain itu, KPK juga menelisik apakah ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hal ini dilakukan agar dapat memastikan keadilan dalam proses hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ingin melakukan ibadah haji.

Peran Kemenag dalam Pembagian Kuota Haji

Pembagian kuota haji tambahan 2024 menjadi fokus utama dalam penyidikan KPK. Dalam hal ini, Kemenag memiliki peran penting sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengaturan kuota haji. Namun, KPK tetap memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak terpengaruh oleh lobi-lobi dari pihak tertentu.

Proses ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja Kemenag dalam mengelola kuota haji dan memastikan bahwa semua keputusan dibuat secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 terus diusut oleh KPK. Pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi menjadi salah satu langkah penting dalam penyelidikan ini. KPK berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang ingin melakukan ibadah haji.

Pos terkait