Seorang Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang bernama Sampurno menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan oleh segerombolan orang. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/4/2026).
Menurut informasi yang diperoleh, gerombolan orang tersebut diperkirakan berjumlah 10 orang. Mereka melakukan penganiayaan dan pembacokan ketika datang ke rumah korban sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, korban langsung menjalani perawatan medis di RSUD dr Hartoyo Lumajang. Polisi menyebut bahwa motif dari penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati.
Berikut adalah kronologi lengkap kasus pembacokan terhadap Kades di Lumajang.
Kronologi Kades di Lumajang Dibacok 10 Orang
Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kasus pengeroyokan terhadap Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Menurut informasi yang disampaikan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, tindakan penganiayaan dan pembacokan dilakukan oleh 10 orang.

Terduga pelaku melakukan hal tersebut lantaran dipicu rasa sakit hati. Awalnya, terduga pelaku berinisial FA dan BK, yang merupakan sopir dan adik dari saksi DN, melihat Kades Pakel berbicara dengan nada tinggi atau membentak kepada DN. Peristiwa itu terjadi saat acara pengajian yang dihadiri oleh korban dan dua terduga pelaku, serta saksi DN di Kecamatan Ranuyoso pada 14 April 2026, atau sehari sebelum pengeroyokan terjadi.
Melihat hal tersebut, para terduga pelaku merasa tidak nyaman. Keesokan harinya, FK dan BK mendatangi rumah Sampurno bersama 10 temannya.
“Ada ketidaknyamanan dari pelaku melihat gestur, perilaku, dan kata-kata dari pak Kades,” kata Alex di Mapolres Lumajang, Jumat (17/4/2026).
Alex menyebut awalnya terduga pelaku datang hanya untuk mengonfirmasi sikap Kades Sampurno kepada saksi DN pada saat pengajian. Namun, dalam percakapan di ruang tamu korban, terduga pelaku merasa tidak nyaman dengan sikap sang kepala desa.
Buntut dari hal itu, terjadilah insiden pengeroyokan dan pembacokan. Kini, 10 terduga pelaku telah diamankan di Polres Lumajang.
“Yang awalnya hanya mengonfirmasi akhirnya timbul kekesalan baru, dan berujung pengeroyokan,” ujar Alex.
Para terduga pelaku terancam dijerat Pasal 262 ayat (2) tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Saat ini semua terduga pelaku yang kita amankan statusnya masih terperiksa atau saksi,” pungkas Alex.
Tanggapan Kades
Sampurno, Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, angkat bicara mengenai penganiayaan dan pembacokan yang dialaminya.
Sampurno menilai, para pelaku mungkin emosi karena terlalu tersinggung dengan ucapannya ketika di lokasi pengajian di Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
“Mas Dani mungkin khilaf, kasihan warganya semoga jadi pelajaran bagi saya,” ujarnya, Kamis (16/4/2026), seperti dikutip dari TribunMadura.com.
Kades Lumajang lantas meminta maaf atas kegaduhan akibat peristiwa tersebut. Demikianlah kronologi Kades di Lumajang dibacok 10 orang.







