Jaringan narkoba Karanganyar terungkap, satu tersangka masih DPO

Penangkapan Dua Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Karanganyar

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Karanganyar. Dalam operasi tersebut, dua pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini ditangkap dan diamankan oleh aparat kepolisian.

Pelaku yang Ditangkap

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial GS (24) dan MI (29). Mereka diamankan di lokasi yang berbeda. GS ditangkap pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 13.23 WIB di sebuah ruko di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar. Sementara itu, MI diamankan di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.

Bacaan Lainnya

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan GS, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket pil Yarindo sebanyak 140 butir, 16 butir Tramadol serta 17 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, juga ditemukan satu unit handphone merek iPhone, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu.

Sementara dari tangan MI, polisi mengamankan barang bukti yakni 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, satu pak plastik klip, serta dua unit handphone android.

Peran Pelaku

Berdasarkan hasil interogasi, GS mengaku hanya bertugas menjaga dan menjual obat tersebut atas perintah pelaku kedua MI dengan upah sebesar Rp 50 ribu per hari. Adapun MI mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial MU dengan sistem setoran di lokasi yang telah ditentukan.

Saat ini, pihaknya menetapkan seseorang bernama MU itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO). MI mengaku menerima upah sebesar Rp 1,5 juta per bulan serta fasilitas tempat tinggal, dari MU yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Penahanan dan Pengembangan Kasus

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran obat berbahaya tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 435, subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. undang undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Langkah Selanjutnya

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pelaku utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.


Pos terkait