Andi Hakim Febriansyah, Mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara, Tipu Uang Jemaat Rp28 Miliar

Penangkapan Mantan Kepala Kas BNI yang Menggelapkan Dana Jemaat Gereja

Seorang mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Kasus ini menimbulkan kerugian sebesar Rp28 miliar yang berasal dari anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam milik gereja setempat.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menawarkan investasi bernama “Deposito Investment” dengan iming-iming bunga hingga 8 persen per tahun. Namun, produk tersebut tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan. Untuk meyakinkan korban, Andi Hakim Febriansyah diduga memalsukan dokumen bilyet deposito dan menyerahkan uang yang diserahkan oleh jemaat ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan miliknya.

Bacaan Lainnya

Pada awalnya, kecurigaan muncul ketika Suster Natalia Situmorang KYM, Bendahara Paroki Aek Nabara, mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan gereja. Pemrosesan terus tertunda, sehingga membuat Suster Natalia curiga. Pada 23 Februari 2026, seorang pegawai bank datang ke kantor CU, namun yang datang bukan Andi, melainkan orang yang mengaku sebagai penggantinya. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan Suster Natalia.

Setelah beberapa jam, pihak bank menyampaikan bahwa Andi sudah tidak lagi menjadi pegawai BNI dan produk tersebut bukan produk resmi bank. Kejadian ini membuat Suster Natalia terpukul dan tidak sadarkan diri selama beberapa menit.

Pelarian dan Penangkapan Tersangka

Andi Hakim Febriansyah sempat melarikan diri ke Australia bersama istrinya pada akhir Februari 2026 setelah mengajukan pensiun dini. Ia kabur melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 28 Februari 2026. Sebelum melarikan diri, ia lebih dulu mengurus cuti pada 9 Februari 2026 dan mengajukan pengunduran diri pada 18 Februari 2026. Setelah itu, ia resmi tercatat di bank sebagai karyawan yang pensiun dini pada 20 Februari 2026.

Setelah sempat buron selama sekitar satu bulan, tersangka akhirnya kembali ke Indonesia secara kooperatif dan langsung diamankan di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026.

Tanggung Jawab dan Penyelesaian Kasus

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menegaskan bahwa kasus ini hanya melibatkan satu orang pegawai, yaitu Andi Hakim Febriansyah. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya secara pribadi menggunakan dokumen tidak sah. Sampai saat ini, tidak ada pihak lain yang diperiksa selain Andi Hakim.

BNI berkomitmen untuk mengembalikan seluruh dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar pekan depan. Dalam waktu minggu ini, proses penyelesaian akan dilakukan secara transparan dan terukur. Sejauh ini, pihak BNI sudah melakukan pengembalian tahap awal senilai Rp7 miliar kepada para jemaat yang menjadi korban.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus ini. OJK menegaskan bahwa perlindungan nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, BNI diminta untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.

Imbauan dari BNI

Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengimbau masyarakat agar menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan di luar mekanisme resmi. Ia menyarankan agar setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi.

Selain itu, BNI memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Andi Hakim Febriansyah merupakan perbuatan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan. Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI.


Pos terkait