Pengembangan Sistem Parkir Digital di Surabaya
Pengembangan sistem parkir digital di Kota Surabaya terus berjalan dengan pesat. Sebanyak 740 jukir telah bergabung dalam sistem ini, yang merupakan langkah penting menuju modernisasi layanan parkir di kota tersebut. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat seiring perluasan titik parkir berbasis digital di berbagai lokasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyatakan bahwa pihaknya memberikan batas waktu bagi jukir untuk bergabung dalam sistem parkir digital. Jika tidak, maka Dishub akan melakukan penggantian petugas di lapangan. “Sudah bergerak ke angka 740 (orang), tapi saya nyatakan kembali, kalau sampai Senin minggu depan belum bergabung, maka kami akan lakukan penggantian,” ujar Trio saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (19/4/2026).
Digitalisasi parkir di Surabaya tidak hanya terbatas pada pembayaran melalui gawai seperti QRIS atau tapping kartu, tetapi juga melalui voucher parkir yang mulai diedarkan ke masyarakat. Sistem voucher ini mengharuskan jukir menerima pembayaran non-tunai. Hasil dari voucher parkir akan menjadi bagian dari skema bagi hasil antara jukir (40 persen) dan pemerintah kota (60 persen).
“Ketika warga membayar dengan voucher parkir, jukir wajib menerima. Karena itu bagian dari bagi hasil 40 persen yang nantinya dirembuskan ke pemerintah kota melalui Dishub,” jelas Trio. Namun, pembagian hasil tersebut tidak lagi dilakukan secara tunai. Dishub hanya akan mentransfer pendapatan ke rekening bank milik jukir, khususnya melalui Bank Jatim.
“Kalau tidak punya rekening Bank Jatim atau tidak mengaktifkan ATM, bagaimana kami mau transfer bagi hasilnya? Tidak bisa lagi tunai, semuanya non-tunai,” ujarnya. Oleh karena itu, Dishub telah mewajibkan seluruh jukir untuk membuka rekening Bank Jatim sebagai syarat utama bergabung dalam sistem parkir digital. Jika menolak, jukir tersebut dianggap tidak mendukung kebijakan dan berpotensi diganti.
“Kalau tidak mau, ya kita ganti. Karena ini harus jalan, aktivasi ATM-nya juga harus dilakukan.” “Semua sekarang non-tunai demi transparansi,” imbuhnya.
Selain itu, Dishub juga telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh petugas parkir serta organisasi terkait agar mendukung penerapan sistem ini. Termasuk, kewajiban menerima voucher parkir. Saat ini, jumlah titik parkir yang telah masuk dalam sistem digitalisasi mencapai sekitar 750 lokasi di seluruh Surabaya. Setiap titik yang telah aktif akan dilengkapi perangkat pendukung, termasuk handphone operasional bagi jukir.
“Kalau sudah diaktivasi, langsung kami nyatakan sebagai parkir digital dan kami drop perangkat parkir digital,” jelas Trio.
Langkah-Langkah dalam Penerapan Sistem Parkir Digital
Pendaftaran dan Registrasi
Seluruh jukir diwajibkan untuk mendaftar dan membuka rekening Bank Jatim sebagai salah satu syarat utama dalam sistem parkir digital. Proses ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kemudahan dalam pencairan pendapatan.Pemrosesan Pembayaran Non-Tunai
Jukir wajib menerima pembayaran melalui voucher parkir, QRIS, atau metode lain yang disediakan oleh sistem digital. Hal ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan uang tunai dan meningkatkan akuntabilitas.Bagi Hasil Pendapatan
Pendapatan dari voucher parkir dibagi antara jukir (40 persen) dan pemerintah kota (60 persen). Bagi hasil ini akan ditransfer langsung ke rekening Bank Jatim milik jukir, tanpa adanya pembayaran tunai.Pengadaan Perangkat Pendukung
Setiap titik parkir yang telah diaktifkan akan dilengkapi dengan perangkat pendukung seperti handphone operasional untuk memfasilitasi proses transaksi dan pengelolaan data.Surat Edaran dan Koordinasi
Dishub telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh petugas parkir serta organisasi terkait agar mendukung penerapan sistem ini. Surat ini juga menegaskan kewajiban menerima voucher parkir dan menjaga kesesuaian dengan kebijakan digitalisasi.







