YOGYAKARTA – Bagi warga Daerah Istimewa Yogyakarta yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), terdapat sejumlah titik layanan strategis yang telah disiapkan oleh Ditlantas Polda DIY dan Polres jajaran pada hari ini, Senin 20 April 2026.
Layanan SIM Keliling dan unit stasioner ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus antre lama di pusat kota. Berikut adalah detail lokasi dan jadwal operasional yang dapat Anda akses hari ini:
Lokasi Pelayanan SIM Hari Ini
Layanan SIM Keliling Polda DIY
Unit bus SIM Keliling dari Ditlantas Polda DIY akan berada di Kantor PJR Prambanan, Sleman. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.Layanan SIM Corner di Pusat Perbelanjaan
Untuk kebutuhan pengurusan SIM sambil berbelanja, tersedia dua titik layanan:- SIM Corner Jogja City Mall (JCM): Operasional pukul 09.00 – 13.00 WIB.
SIM Corner Ramai Mall: Operasional pukul 09.30 – 13.00 WIB.
Layanan Satpas di Mapolres
Masyarakat juga bisa langsung menuju kantor Satpas di masing-masing wilayah kabupaten dengan jadwal sebagai berikut:- Satpas Polresta Sleman: Pukul 08.00 – 11.00 WIB.
- Satpas Polres Gunungkidul: Pukul 08.00 – 11.00 WIB.
- Pelayanan SKUP: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
Persyaratan Penting yang Wajib Dibawa
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pemohon perpanjangan SIM diwajibkan membawa dokumen-dokumen berikut:
- E-KTP asli beserta fotokopi rangkap tiga.
- SIM Lama yang masih dalam masa berlaku.
- Surat Keterangan Kesehatan (KIR) Dokter dan Surat Keterangan Psikologi. (Kedua surat ini dapat diperoleh langsung di lokasi pelayanan).
- Bukti Kepesertaan JKN/BPJS Aktif. Berdasarkan aturan per 1 November 2024, tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS) menjadi syarat wajib dalam pengurusan SIM baru maupun perpanjangan.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling dan SIM Corner hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM Anda sudah habis (terlewat meski hanya satu hari), maka permohonan tidak dapat diproses di unit keliling dan Anda harus melakukan permohonan SIM Baru di Satpas Polres setempat.
Tips untuk Pengunjung
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, mengingat kuota harian di tiap lokasi terbatas. Pastikan juga koneksi data atau aplikasi JKN Anda siap untuk menunjukkan status kepesertaan aktif kepada petugas.







