Gubernur Ansar Usulkan Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Kepri Berharap Pemerintah Pusat Tanggung Gaji PPPK

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan harapan agar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diambil alih oleh pemerintah pusat. Harapan ini muncul mengingat akan diberlakukannya kebijakan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen pada awal 2027.

Menurut Gubernur Kepri Ansar Ahmad, belanja pegawai Pemprov Kepri untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK saat ini sudah mendekati angka 40 persen atau melebihi ambang batas maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bacaan Lainnya

“Tahun 2027, belanja pegawai harus ditekan menjadi 30 persen, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),” ujar Ansar di Tanjungpinang, Minggu (12/4).

Menurut Ansar, pembatasan belanja pegawai tersebut berlaku secara nasional mulai tahun depan, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian struktur APBD 2027, termasuk belanja pegawai yang membengkak.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah mengusulkan agar gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat, sehingga dapat meringankan beban pemda, terutama setelah adanya pengurangan dana transfer pusat ke daerah (TKD).

Dia menyebutkan bahwa sejumlah kepala daerah (gubernur) di Indonesia juga berencana mengusulkan hal serupa ke pusat, namun tetap perlu menyesuaikan dengan kekuatan APBN. “Itu masih sebatas wacana. Kalau gubernur lain sepakat, tentu kami ikut mengusulkan ke pusat,” kata Ansar.

Ansar memastikan bahwa Pemprov Kepri juga berupaya keras untuk tetap mempertahankan PPPK di tengah isu pemutusan hubungan kerja secara nasional dampak pembatasan maupun efisiensi anggaran belanja daerah.

Dia pun memastikan hak-hak PPPK Pemprov Kepri sudah dianggarkan pada APBD 2026, bahkan mereka turut mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti halnya PNS meskipun secara bertahap, sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Sampai sejauh ini, belum ada wacana pemprov merumahkan PPPK. Kai yakin, pemerintah pusat pasti punya diskresi terhadap belanja pegawai di daerah,” ujar Ansar.

Berdasarkan data 2025, total jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kepri mencapai 10.503 orang, terdiri dari PPPK dan PNS.

Upaya Pemprov Kepri dalam Menjaga Stabilitas Pegawai

Pemprov Kepri telah melakukan berbagai langkah untuk menjaga stabilitas pegawai, khususnya PPPK. Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa semua hak-hak PPPK sudah dianggarkan dalam APBD 2026. Hal ini dilakukan agar para pegawai tidak merasa terganggu dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, PPPK juga diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP), meskipun hanya secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi PPPK dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Gubernur Ansar menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk merumahkan PPPK. Ia percaya bahwa pemerintah pusat memiliki kebijakan yang lebih fleksibel dalam mengelola belanja pegawai di daerah.

Peran PPPK dalam Pemerintahan Daerah

PPK menjadi bagian penting dalam sistem pemerintahan daerah. Mereka terlibat langsung dalam berbagai layanan publik, baik di bidang administrasi, teknis, maupun pelayanan masyarakat. Dengan jumlah yang cukup besar, PPPK memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung keberlangsungan operasional pemerintahan.

Namun, dengan adanya pembatasan belanja pegawai, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian agar tetap dapat menjalankan fungsinya tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tantangan dan Solusi yang Dihadapi

Tantangan utama yang dihadapi Pemprov Kepri adalah kebutuhan untuk menekan belanja pegawai agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk mencapai target tersebut, beberapa solusi telah diajukan, salah satunya adalah mengusulkan agar gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat.

Solusi ini dinilai dapat meringankan beban keuangan daerah, terutama karena adanya pengurangan dana transfer dari pusat ke daerah. Dengan demikian, Pemprov Kepri dapat tetap menjaga kesejahteraan pegawai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.

Kesimpulan

Pemprov Kepri berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil alih tanggung jawab atas gaji PPPK. Ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan pegawai, sekaligus memenuhi aturan yang berlaku. Dengan upaya yang dilakukan, Pemprov Kepri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, meskipun menghadapi berbagai tantangan keuangan.

Pos terkait