Pria Ajak Anak Curangi Motor di Pringapus, Ditangkap Polisi

Penangkapan Dua Terduga Pelaku Curanmor di Dusun Sapen

Pada Jumat (10/4/2026) dini hari, dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Dusun Sapen Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Bergas. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 02.10 WIB di area pos ronda Dusun Sapen RT 01 RW 02.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang warga setempat yang kemudian memicu respons cepat dari masyarakat sekitar. Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa jajaran Polsek Bergas telah mengamankan kedua terduga pelaku. Saat ini, pihak Sat Reskrim Polres Semarang sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Bergas, AKP Harjono menjelaskan bahwa kejadian bermula saat saksi, Aziz Budi (34), yang baru pulang ke rumah sekitar pukul 01.45 WIB, mendengar suara sepeda motor berhenti tidak jauh dari kediamannya. Setelah masuk rumah, saksi merasa curiga dengan adanya suara motor berhenti dan kemudian mengintip melalui jendela.

Dari pengamatan saksi, terlihat dua orang laki-laki mencurigakan. Salah satu dari mereka turun dari sepeda motor dan berjalan ke arah pos ronda sejauh kurang lebih 50 Meter, sementara satu lainnya menunggu di atas kendaraan. Setelah menunggu dari dalam rumah, saksi melihat salah satu pelaku kembali dengan mendorong sepeda motor Honda Revo milik korban.

Menyadari adanya dugaan pencurian, saksi langsung keluar rumah dan berteriak “maling”, yang kemudian didengar oleh warga lain. Warga yang datang segera mengamankan salah satu pelaku. Sementara itu, pelaku lainnya memberikan keterangan kepada warga bahwa sepeda motor tersebut merupakan transaksi COD. Namun, keterangan tersebut tidak meyakinkan sehingga keduanya tetap diamankan warga dan dibawa ke rumah Kepala Dusun setempat.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas piket Polsek Bergas segera menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas kemudian melakukan interogasi awal, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bergas.

Adapun identitas kedua terduga pelaku adalah ZA (42) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, serta RS (17), yang masih berstatus pelajar dan merupakan anak dari terduga pelaku. Sementara itu, korban diketahui bernama Muhammad Darita (52), warga setempat yang memang sering memarkirkan kendaraannya di Pos Kampling tersebut.

“Karena rumah korban sempit dan Pos Kampling dekat dengan rumah korban, korban sering memarkirkan kendaraan di Pos Kampling tersebut,” tambah AKP Harjono.

Akibat kejadian tersebut, korban hampir kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo H 4240 RV. Selain itu, dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.

Setelah dilakukan pendalaman awal, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng kecil untuk membuka kunci. “Pelaku dalam aksinya menggunakan obeng kecil sebagai sarana untuk merusak kunci motor, dan anak pelaku tidak tahu kalau bapaknya mencuri motor. Karena dia diajak bapaknya untuk COD membeli motor, dan diperintah untuk menunggu sekitar 50 Meter dari lokasi kejadian.”

Namun semua tetap dilakukan pendalaman pihak Sat Reskrim Polres Semarang, beserta keterangan saksi-saksi. AKP Harjono menegaskan, peristiwa ini menjadi bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Sinergi antara warga dan kepolisian dinilai menjadi kunci dalam mencegah serta mengungkap tindak kriminalitas, khususnya pada jam-jam rawan.

Warga juga diminta untuk memarkir kendaraan di lokasi yang aman, dan dalam keadaan terkunci apabila perlu diberi kunci tambahan.


Pos terkait