Jadi Kurir Sabu, Pelaku Akui Diperintah Ayah yang Masih Dicari Polisi



jatim.

SURABAYA – Seorang pria berinisial MIF (30) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tersangka mengaku barang haram tersebut berasal dari ayahnya yang saat ini masih menjadi buron.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa MIF ditangkap di kawasan Jalan Wonokusumo. Ia menyampaikan bahwa tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang disita adalah milik ayahnya yang bernama M. Menurut pengakuan MIF, ia hanya bertugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan kepada para pemesan.

Bacaan Lainnya

“Tersangka MIF menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik bapaknya. Ia mengedarkan sabu-sabu atas perintah bapaknya untuk diberikan kepada pasien-pasien (pemesan),” ujar AKP Adik, Sabtu (11/4).

MIF memberikan alasan bahwa ia tidak mengetahui secara mendalam tentang bisnis ilegal yang dijalankan orang tuanya. Ia mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan tanpa mengetahui nilai transaksi per poketnya.

“Tersangka MIF mengaku tidak mengetahui berapa harga per poket sabu tersebut. Ia hanya ditugaskan untuk menyerahkan barang saja. Ia juga tidak tahu dari mana ayahnya mendapatkan pasokan sabu tersebut maupun harga belinya,” tambahnya.

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 12 paket plastik klip kecil berisi 6,77 gram sabu-sabu
  • Satu unit timbangan digital
  • Dua bendel plastik klip kosong
  • Empat buah skrop dari sedotan warna hitam
  • Satu unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi

MIF dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap M, ayah tersangka, guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Surabaya. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengembangan kasus terus dilakukan untuk memastikan semua pelaku teridentifikasi dan diproses secara hukum.

Pos terkait