Penyelidikan Kasus Jual Beli Kios di Pasar Induk Among Tani Batu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kini sedang mempercepat proses penyelidikan terkait dugaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Batu. Dalam rangkaian pemeriksaan ini, para saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam kasus tersebut.
Pada Senin (6/4/2026), sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu telah dimintai keterangan oleh Kejari Batu. Proses pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari bukti-bukti yang lebih kuat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
Rencananya, pada Selasa (7/4/2026) besok, sejumlah pedagang akan datang ke Kejari Batu untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Dari total 12 orang pedagang yang akan diperiksa, mereka dibagi dalam dua sesi, yaitu besok dan Rabu (8/4/2026). Selain itu, Kejari Batu juga membuka peluang untuk memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Isu Terkait Anggota DPRD Kota Batu
Dalam tengah-tengah perbincangan mengenai kasus ini, muncul dugaan adanya oknum anggota DPRD Kota Batu yang memiliki kios di Pasar Induk Among Tani Batu. Pertanyaannya adalah apakah kios tersebut diperoleh melalui pembelian atau jatah tertentu.
Menanggapi isu ini, Anggota DPRD Kota Batu, Didik Machmud, menyampaikan respons tegas. Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Kejari Batu bertujuan agar tidak terjadi penyebaran informasi yang tidak jelas atau menjadi “isu liar”.
“Dalam pemeriksaan yang saat ini berjalan tentu penyidik mencari keterangan yang diperlukan untuk mencari dan memperkuat bukti-bukti terkait dugaannya,” kata Didik Machmud, Senin (6/4/2026).
Didik menegaskan bahwa jika ada dugaan adanya oknum anggota DPRD yang terlibat, maka sebaiknya hal tersebut dikaji secara langsung dengan memanggil anggota dewan tersebut untuk diperiksa.
“Kami khususnya di DPRD memang sempat ada isu seperti itu (ada dugaan oknum anggota DPRD dapat jatah kios,red). Maaf supaya tidak jadi isu liar, silahkan diperiksa termasuk saya kalau dugaan itu mengarah ke saya,” jelas Ketua Fraksi Golkar itu.
Tanggapan Mengenai Hak Pedagang
Didik menambahkan bahwa jika benar adanya dan memang ada oknum dewan yang melakukan, ia menilai itu tidak pantas. Ia menekankan bahwa kios dan los sepenuhnya untuk para pedagang.
“Itu haknya para pedagang dan tidak elok ketika mengambil kesempatan untuk mendapat kios dan sebagainya. Kalau ada oknum lain silahkan siapapun orangnya harus diperiksa,” pungkasnya.
Langkah Berikutnya
Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Batu merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Batu. Dengan memanggil para saksi dan kemungkinan memeriksa anggota dewan, proses ini diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.







