HB II Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Penetapan Gelar Pahlawan Nasional Memiliki Proses yang Jelas

Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menerima perwakilan dari Yayasan Vasiatii Socaning Lokika dan masyarakat Desa Pagerejo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah di Kantor Kementerian Sosial. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengusulkan Hamengku Buwono (HB) II agar mendapatkan gelar pahlawan nasional. Wamensos Agus Jabo menyambut baik aspirasi ini dan memberikan dukungan kepada para pejuang serta tokoh bangsa yang ingin menjadi pahlawan nasional.

“Sebagai aparatur negara, saya mendukung siapa pun yang akan mengusulkan para pejuang, tokoh-tokoh bangsa untuk menjadi tokoh nasional,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Proses Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional yang Berjenjang

Meski memberikan dukungan, Wamensos menjelaskan bahwa penentu gelar pahlawan nasional bukan hanya Kementerian Sosial. Ada beberapa tahapan prosedur yang harus dipenuhi dalam pengusulan gelar pahlawan nasional.

Tahapannya dimulai dari pengusulan berjenjang dari tingkat daerah, kemudian diverifikasi oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Setelah itu, pengajuan diajukan ke Dewan Gelar dan akan dikesahkan oleh Presiden jika telah memenuhi seluruh persyaratan.

“Finalisasi seseorang atau tokoh bangsa menjadi pahlawan nasional nanti ditentukan oleh Dewan Gelar, tetapi prosedurnya mulai dari kota/kabupaten, provinsi,” jelasnya.

Pahlawan Nasional Bukan Sekedar Gelar

Gelar Pahlawan Nasional merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi tokoh perjuangan yang telah membela bangsa. Namun bagi Wamensos, menghargai perjuangan pahlawan bukan hanya tentang memberikan gelar, tetapi bagaimana bangsa Indonesia meneruskan perjuangan mereka dengan menjaga persatuan dan kedamaian bangsa Indonesia.

“Bukan semata tentang gelar, tapi kita juga harus melanjutkan perjuangan para tokoh bangsa. Di saat dunia sedang mengalami pergolakan, pertengkaran, perselisihan, saya sangat berharap kita kembali memiliki jati diri bangsa,” ucap Agus Jabo.

Pengusulan Dilakukan Oleh Masyarakat Daerah

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Vasiatii Socaning Lokika Fajar Bagus Putranto menjelaskan bahwa saat ini pengusulan di tahap daerah telah dilaksanakan. Pengajuan dari masyarakat Desa Pagerejo telah dimulai pada Januari 2024. Saat ini, mereka juga telah menyerahkan naskah akademis kepada Bupati Wonosobo pada April 2026. Fajar berharap pengajuan pengusulan tersebut bisa diproses.

“Tahapan pengusulan calon pahlawan nasional telah dilaksanakan di desa kami pada 30 Januari 2024,” kata Fajar.

Pos terkait