Kritik terhadap Tambang Ilegal di Desa Lelejae
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat mengungkapkan kekecewaan terhadap praktik tambang ilegal yang berlangsung di Desa Lelejae, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu. Aktivitas ini disebut telah beroperasi sejak tahun 2015 dan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan serta masyarakat setempat.
Direktur WALHI Sulawesi Barat, Asnawi, menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut bukan hanya disebabkan oleh kelemahan pengawasan, tetapi juga menunjukkan adanya pembiaran sistematis dari pihak berwenang. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat.
“Yang terjadi di Pasangkayu adalah potret telanjang kegagalan negara. Tambang ilegal beroperasi sejak 2015, menggunakan alat berat, merusak Sungai Lariang, menghancurkan jalan warga, dan tetap dibiarkan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dampak Lingkungan yang Serius
Aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat seperti excavator dan berlangsung di kawasan Sungai Lariang, salah satu ekosistem penting di wilayah tersebut. Penambangan di badan sungai dan bantaran telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari perubahan bentang alam hingga rusaknya habitat alami. Hal ini meningkatkan risiko erosi dan mengancam kelangsungan ekosistem lokal.
Selain itu, penambangan ilegal juga merusak infrastruktur dasar masyarakat. Jalan utama yang menjadi akses warga menuju lahan perkebunan dan pertanian dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat dilalui kendaraan pengangkut material tambang. Kondisi ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi warga dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Dampak Kesehatan Masyarakat
Masyarakat di sekitar lokasi tambang juga mengalami gangguan kesehatan akibat debu yang dihasilkan dari aktivitas tambang. Debu yang beterbangan setiap hari dinilai mencemari udara dan mengganggu pernapasan warga. Hal ini memperburuk kondisi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan orang tua yang rentan terhadap penyakit pernapasan.
Tidak Ada Tindak Lanjut dari Pihak Berwenang
WALHI Sulawesi Barat juga menyoroti tidak adanya tindak lanjut serius dari berbagai laporan masyarakat selama bertahun-tahun. Menurut Asnawi, hal ini bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi patut diduga sebagai bentuk pembungkaman hukum dan pengabaian terhadap penderitaan rakyat.
“Atas kondisi tersebut, WALHI Sulawesi Barat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal, melakukan penindakan hukum terhadap pelaku, hingga melakukan pemulihan lingkungan dan infrastruktur yang terdampak,” ujarnya.
Permintaan Investigasi Independen
WALHI juga meminta adanya investigasi independen dan transparan terkait dugaan pembiaran yang terjadi selama hampir satu dekade. “Kami tidak akan diam. Jika aparat dan pemerintah tetap membisu, maka ini adalah bukti bahwa hukum sedang dipermainkan,” pungkas Asnawi.







