Kunjungi Warga Pagerejo, Wamensos Dukung HB II Jadi Pahlawan Nasional

Penyambutan Aspirasi Masyarakat untuk Gelar Pahlawan Nasional

Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menerima perwakilan dari Yayasan Vasiatii Socaning Lokika dan masyarakat Desa Pagerejo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (6/4/2026). Kedatangan mereka dalam rangka mengajukan Hamengku Buwono (HB) II untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.

Menyambut aspirasi ini, Wamensos Agus Jabo memberikan dukungan kepada para pejuang dan tokoh bangsa yang ingin diakui sebagai pahlawan nasional. Ia menyatakan bahwa sebagai aparatur negara, ia mendukung siapa pun yang akan mengusulkan para pejuang dan tokoh-tokoh bangsa untuk menjadi tokoh nasional.

Bacaan Lainnya

“Sebagai aparatur negara, saya mendukung siapa pun yang akan mengusulkan para pejuang, tokoh-tokoh bangsa untuk menjadi tokoh nasional,” kata Wamensos Agus Jabo.

Meski memberikan dukungan, Wamensos menjelaskan bahwa penentu gelar pahlawan nasional bukan Kementerian Sosial. Ada berbagai tahapan prosedur yang harus dipenuhi untuk pengusulan gelar pahlawan nasional. Tahapan dari pengusulan berjenjang tingkat daerah, verifikasi oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), pengajuan ke Dewan Gelar dan pengesahan oleh presiden apabila telah memenuhi seluruh persyaratan.

“Finalisasi seseorang atau tokoh bangsa menjadi pahlawan nasional nanti ditentukan oleh Dewan Gelar, tetapi prosedurnya mulai dari kota/kabupaten, provinsi,” jelas Wamensos.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Vasiatii Socaning Lokika Fajar Bagus Putranto menjelaskan bahwa saat ini pengusulan di tahap daerah telah dilaksanakan. Pengajuan dari masyarakat Desa Pagerejo telah dimulai pada Januari 2024. Saat ini, mereka juga telah menyerahkan naskah akademis kepada Bupati Wonosobo pada April 2026. Fajar berharap pengajuan pengusulan tersebut bisa diproses.

“Tahapan pengusulan calon pahlawan nasional telah dilaksanakan di desa kami pada 30 Januari 2024,” kata Fajar.

Gelar Pahlawan Nasional merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi tokoh perjuangan yang telah membela bangsa. Namun bagi Wamensos, menghargai perjuangan pahlawan bukan hanya tentang memberikan gelar, tetapi bagaimana bangsa Indonesia meneruskan perjuangan mereka dengan menjaga persatuan dan kedamaian bangsa Indonesia.

“Bukan semata tentang gelar, tapi kita juga harus melanjutkan perjuangan para tokoh bangsa. Di saat dunia sedang mengalami pergolakan, pertengkaran, perselisihan, saya sangat berharap kita kembali memiliki jati diri bangsa,” pungkas Wamensos Agus Jabo.

Proses Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional

Berikut adalah tahapan pengusulan gelar pahlawan nasional:

  • Pengajuan Tingkat Daerah:

    Masyarakat atau organisasi dapat mengajukan usulan pahlawan nasional melalui instansi pemerintah setempat. Proses ini biasanya dimulai dengan penyusunan dokumen yang mencakup riwayat perjuangan dan kontribusi tokoh tersebut terhadap bangsa.

  • Verifikasi oleh TP2GD:

    Setelah pengajuan diterima, tim peneliti dan pengkaji gelar daerah akan melakukan verifikasi terhadap data dan informasi yang disampaikan. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tokoh yang diajukan memenuhi kriteria sebagai pahlawan nasional.

  • Pengajuan ke Dewan Gelar:

    Setelah lulus verifikasi, pengajuan kemudian diajukan ke Dewan Gelar Nasional. Dewan ini akan meninjau dan mengevaluasi usulan tersebut sebelum menentukan apakah tokoh tersebut layak mendapatkan gelar pahlawan nasional.

  • Pengesahan oleh Presiden:

    Jika usulan telah memenuhi seluruh persyaratan, maka pengesahan akhir akan dilakukan oleh presiden. Hal ini merupakan langkah terakhir dalam proses pengusulan gelar pahlawan nasional.


Pos terkait