Penangkapan Tiga Pelaku Pengoplosan Elpiji Subsidi di Karanganyar
Polisi dari Kabupaten Karanganyar berhasil mengungkap praktik pengoplosan elpiji subsidi ke tabung non-subsidi di gudang penggilingan padi Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono. Peristiwa ini terjadi pada Senin (6/4/2026) dan menunjukkan adanya penyalahgunaan bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena merugikan negara dan masyarakat luas. Selain itu, tindakan ilegal ini juga melanggar aturan hukum yang berlaku, sehingga para pelaku mendapat ancaman hukuman yang cukup berat.
Identitas dan Peran Pelaku
Menurut Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti, ketiga pelaku berasal dari warga lokal dan kota Solo. Mereka memiliki peran masing-masing dalam operasi tersebut. Berikut adalah identitas ketiga pelaku:
- S alias L, warga Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Karanganyar
- WSP alias S, warga Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar
- HS alias H, warga Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo
Arman menyatakan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator hingga pengawas. Hal ini menunjukkan bahwa praktik pengoplosan ini dilakukan secara terorganisir.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik pengoplosan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 268 tabung gas elpiji isi 3 kg
- 181 tabung gas elpiji isi 12 kg
- 7 tabung gas elpiji isi 50 kg
- 1 karung plastik segel
- 45 selang regulator modifikasi tabung
- 1 buah timbangan
Barang bukti ini akan menjadi dasar untuk proses hukum terhadap ketiga pelaku. Selain itu, alat-alat tersebut juga membantu polisi dalam memahami cara kerja praktik pengoplosan yang dilakukan.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Pelaku dijerat dengan Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menurut Arman, ketiga pelaku bisa dihukum dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar. Ancaman ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh para pelaku.
Pernyataan Kapolres
Kapolres Karanganyar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan barang subsidi. Ia menekankan bahwa elpiji subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk keuntungan pribadi.
“Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat luas,” tegas Arman. Ia berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap kejahatan yang merugikan rakyat dan negara.







