Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling Kota Bekasi Tanggal 7 April 2026
Pada hari Selasa, 7 April 2026, layanan SIM Keliling Kota Bekasi akan berlangsung di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran bisa dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB dengan kuota terbatas. Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM baru sebaiknya mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.
Syarat Mengurus SIM Keliling
Untuk perpanjangan SIM, pemohon harus membawa:
* KTP asli dan fotokopi
* Surat keterangan sehat
* SIM lama yang masih berlaku
Sementara itu, untuk pembuatan SIM baru, cukup membawa:
* KTP asli dan fotokopi
* Surat keterangan sehat
Selain dokumen-dokumen tersebut, ada juga biaya yang harus dibayarkan sesuai jenis SIM yang diminta. Berikut rincian biaya:
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
- Pembuatan SIM Baru:
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- Biaya Kesehatan: Rp35.000
Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp30.000 (tidak wajib)
Pembuatan Perpanjangan SIM:
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp70.000
- Biaya Kesehatan: Rp35.000
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Jadwal Layanan SIM Keliling Bulan April 2026
Layanan SIM Keliling diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda. Berikut jadwal lengkapnya:
- Senin: Burger King Harapan Indah, pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB.
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih, pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB.
- Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur, pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB.
- Kamis: Metropolitan Mall Bekasi, pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB.
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur, pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB.
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB.
Prosedur Penerbitan SIM
Prosedur penerbitan SIM baru melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengecekan kesehatan dan pengumpulan dokumen. Pemohon juga dapat melakukan pengecekan kesehatan di tempat lain, namun tetap akan dicek ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Untuk perpanjangan SIM, prosedurnya hampir sama dengan pembuatan SIM baru, hanya saja pemohon harus membawa SIM lama yang masih berlaku. Biaya yang dikenakan lebih rendah dibandingkan pembuatan SIM baru.








