ASN DKI Tertangkap Ganti Pelat Mobil Dinas di Puncak, Kini Dihukum

Tindakan ASN yang Mengganti Pelat Nomor Kendaraan Dinas Dianggap Melanggar Aturan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan mengganti pelat nomor kendaraan dinas dari pelat merah menjadi pelat putih di kawasan Puncak, Bogor. Tindakan tersebut viral di media sosial dan menuai sorotan publik.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak ditoleransi. Ia menyebut, ASN yang bersangkutan telah mendapat teguran dari Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).

Bacaan Lainnya

“Saya kebetulan lihat sendiri dan tadi Pak Sekda juga sudah menyampaikan pasti akan kita kasih teguran untuk itu. Enggak boleh,” ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4). Ia juga menegaskan, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai aturan yang berlaku tanpa manipulasi identitas.

“Jadi kalau di Jakarta yang gitu-gitu kita enggak kasih apa toleransi. Kalau memang harus berkendaraan dinas ya berkendaraan dinas,” katanya.

Diduga Ingin Samarkan Kendaraan

Lebih lanjut, ia menyinggung adanya upaya menyamarkan kendaraan dengan mengganti pelat nomor. “Tetapi kalau kemudian kendaraannya kebetulan saya apa ngikutin ya, diubah dari pelat putih menjadi pelat merah dan ketika apa di ini oleh aparat kan kelihatan banget kalau antara menyesal dan tidak menyesalnya itu beda-beda tipis lah begitu,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menjelaskan bahwa ASN tersebut menggunakan kendaraan dinas saat hari libur untuk keperluan pembuatan konten promosi. “Berdasarkan laporan dari Pak Kaban BPAD, bahwa yang bersangkutan pasti kebetulan di hari libur sedang melaksanakan untuk konten Pak, konten kegiatan untuk promosi kebetulan di DKI memiliki salah satu aset Pak yang ada di Cimacan sehingga pada saat konten itu dilaksanakan mempergunakan kendaraan,” jelas Uus.

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada penggantian pelat nomor kendaraaan. “Yang jadi permasalahan kendaraannya dirubah plat menjadi plat putih Pak,” katanya.

Motif Penggantian Pelat Masih Dalam Pendalaman

Terkait motif penggantian pelat, Uus menyebut hal tersebut masih dalam pendalaman. “Itu mungkin nanti yang sedang didalami terkait dengan masa teguran yang disampaikan dari BPAD,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa ASN tersebut berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) di bawah Badan Aset Daerah.

“Izin Pak, untuk SKPD itu dari UPT Pusdatin Badan Aset Daerah di bawah Pak Faisal dan itu sekarang sedang proses dan sudah diberikan teguran agar tidak terulang kembali,” kata Uus.

Penyelidikan Terhadap Kasus Ini

Dalam video yang beredar di media sosial, sebuah mobil dinas operasional milik Pemprov DKI Jakarta terjaring pemeriksaan kepolisian di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (5/4). Kendaraan tersebut kedapatan menggunakan pelat nomor palsu berwarna putih untuk menutupi identitas aslinya sebagai kendaraan dinas.

Kasus ini mencuat setelah petugas mencurigai kendaraan tersebut saat patroli di jalur Puncak yang tengah diberlakukan sistem satu arah (one way). Saat dihentikan, pengemudi mengakui bahwa pelat nomor sengaja diganti agar tidak mencolok.

Langkah yang Diambil Oleh Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap tindakan yang dilakukan oleh ASN tersebut. Teguran resmi diberikan oleh Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) sebagai bentuk penegakan aturan. Selain itu, pihak terkait juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelanggaran lain yang terjadi selama kejadian tersebut.

Seluruh proses ini dilakukan guna menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus dilakukan secara benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa adanya manipulasi atau tindakan yang dapat merusak citra pemerintah daerah.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan pentingnya penerapan aturan yang ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas. Tindakan seperti mengganti pelat nomor tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bisa menimbulkan kesan buruk terhadap pemerintah. Oleh karena itu, langkah-langkah tegas seperti teguran dan penyelidikan harus terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan kepercayaan publik tetap terjaga.

Pos terkait