Serah Terima Sertifikat: Denpasar Perbaiki Drainase & Jalan Karya Makmur

Penataan Kawasan Kumuh Karya Makmur Tuntas, Denpasar Klaim Bebas Kawasan Kumuh

Upaya penataan kawasan kumuh di Kota Denpasar menunjukkan perkembangan signifikan. Salah satu titik krusial yang selama ini menjadi perhatian, yaitu kawasan Karya Makmur di Ubung Kaja, kini semakin mendekati solusi. Pada Rabu, 25 Maret 2025, sebuah momen penting terjadi di Balai Banjar Pemangkalan, Ubung Kaja, dengan diserahkannya sertifikat lahan dari PT Karya Makmur dan juga milik perorangan kepada Pemerintah Kota Denpasar.

Penyerahan sertifikat ini menandai babak baru dalam penanganan kawasan kumuh di area tersebut. Lahan seluas 1,7 hektar dari PT Karya Makmur, ditambah dengan 1,5 are lahan milik pribadi, kini secara resmi menjadi aset Pemerintah Kota Denpasar. Selain itu, panjang jalan di Jalan Karya Makmur yang mencapai sekitar 1 kilometer juga menjadi bagian dari penyerahan ini. Langkah strategis ini membuka jalan bagi Pemerintah Kota Denpasar untuk segera melakukan perbaikan infrastruktur yang mendesak, terutama pada jalan dan sistem drainase di Jalan Karya Makmur.

Bacaan Lainnya

Perbaikan Infrastruktur Menanti di APBD Perubahan 2026

Pemerintah Kota Denpasar menargetkan perbaikan jalan dan drainase di Jalan Karya Makmur dapat segera direalisasikan. Rencananya, anggaran untuk perbaikan ini akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2026. Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian integral dari upaya Pemerintah Kota Denpasar untuk memberantas kawasan kumuh pada tahun 2026.

“Selama ini, kami terkendala sertifikat yang masih milik PT Karya Makmur dan perseorangan. Dengan pendekatan yang dilakukan Dinas Perkim akhirnya hari ini sertifikatnya bisa diserahkan,” ujar Jaya Negara. Ia menambahkan bahwa kawasan Jalan Karya Makmur selama ini tergolong sebagai kawasan kumuh, terutama terkait dengan kondisi jalan dan drainasenya.

Dengan selesainya proses penyerahan sertifikat, Pemerintah Kota Denpasar akan segera membahas kawasan ini untuk dijadikan prioritas perbaikan dalam APBD Perubahan tahun 2026. Tujuannya jelas, yaitu untuk menuntaskan satu lagi kawasan kumuh di Denpasar dan memastikan wilayah Ubung Kaja bebas dari predikat tersebut.

Upaya Penanganan Rumah Tidak Layak Huni dan Kawasan Kumuh Lainnya

Lebih lanjut, Wali Kota Jaya Negara juga menyoroti adanya rumah-rumah di kawasan tersebut yang sertifikat lahannya bukan milik pribadi atau masih menyewa, serta kondisinya tidak layak huni. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kota Denpasar telah mengajukan permohonan bantuan perbaikan kepada Kementerian Perumahan agar dapat dibantu oleh pemerintah pusat.

Selain kawasan Karya Makmur, masih ada satu titik lain di wilayah Pesanggaran, tepatnya di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, yang masih tergolong sebagai kawasan kumuh. Namun, dengan adanya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) dan rencana penutupan TPA Suwung, Jaya Negara optimistis kawasan tersebut akan hilang dari daftar kumuh.

Proses Panjang Menuju Denpasar Bebas Kawasan Kumuh

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, menjelaskan bahwa proses penyelesaian kawasan kumuh di Karya Makmur telah berlangsung sejak tahun 2023. Pendekatan yang dilakukan bersifat humanis, dengan harapan para pemilik lahan bersedia menyerahkan aset mereka, bahkan secara sukarela, kepada Pemerintah Kota Denpasar untuk ditata.

Upaya penanganan kawasan kumuh di Denpasar secara keseluruhan telah digalakkan sejak tahun 2023 melalui pembentukan tiga Peraturan Daerah (Perda). Tiga Perda tersebut meliputi:

  • Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah atau Rekomendasi Kavling.
  • Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
  • Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Fokus penanganan kawasan kumuh secara spesifik diarahkan pada RP3KP dan Fasilitas Umum-Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos), terutama mengingat kasus PT Karya Makmur yang belum menyerahkan Jalan Karya Makmur kepada Pemerintah Kota.

Tren Penurunan Luas Kawasan Kumuh

Data menunjukkan tren positif dalam pengurangan luas kawasan kumuh di Kota Denpasar:

  • Pada tahun 2023, luas kawasan kumuh tercatat sebesar 52 hektar.
  • Dengan adanya pembentukan tiga Perda tersebut, pada tahun 2024 luas kawasan kumuh menurun drastis menjadi 25 hektar.
  • Pada tahun 2025, angka tersebut kembali menurun menjadi hanya tersisa 0,52 hektar atau 52 are.

Dan pada awal tahun 2026, kawasan seluas 52 are yang berlokasi di kawasan Pemecutan Kaja telah berhasil dituntaskan. Hal ini memungkinkan Denpasar untuk mendeklarasikan diri sebagai satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Bali yang terbebas dari kawasan kumuh, sesuai dengan tujuh parameter kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 14 Tahun 2018.

Tujuh parameter kawasan kumuh yang dimaksud dalam Permen PU tersebut meliputi:

  1. Kondisi bangunan.
  2. Kondisi jalan.
  3. Kondisi drainase.
  4. Ketersediaan air bersih.
  5. Pengelolaan limbah.
  6. Pengelolaan sampah.
  7. Ketersediaan air minum, serta termasuk juga pasokan listrik.

Karya Makmur menjadi titik terakhir yang menyelesaikan parameter jalan. Dengan penyerahan aset jalan ke Pemkot, perbaikan pengaspalan dan drainase akan segera dilakukan sesuai arahan Wali Kota.

Mempertahankan Status Bebas Kawasan Kumuh

Upaya Pemerintah Kota Denpasar tidak berhenti pada penuntasan kawasan kumuh yang ada. Pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya mempertahankan status bebas kawasan kumuh di tahun-tahun mendatang.

“Sosialisasi terus-menerus kita akan lakukan. Karena untuk mempertahankan agar tak muncul lagi kawasan kumuh ini sangat sulit,” tegasnya. Upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan terus ditingkatkan untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang nyaman dan layak huni bagi seluruh warganya.

Pos terkait